Pemerintah kembali melakukan cek dan ricek terkait jumlah dan kriteria narapidana penerima amnesti. Hasilnya napi korupsi dan narkoba tak dapat amnesti.
Dalam empat kriteria dari Kementerian Hukum ketika lakukan pembahasan dengan Komisi XIII DPR RI, tak tercantum narapidana narkoba dan koprupsi mendapat amnesti.
“Sudah ada kriteria siapa saja yang berhak mendapat amnesti. Dan saya pastikan tidak ada amnesti kepada pengedar narkoba dan koruptor,” tegas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Lanjut Andi, saat menghadap Presiden Prabowo untuk melaporkan jumlah narapidana yang menerima amnesti, pihaknya tidak memasukkan pengedar narkoba dalam daftar.
“Sudah dari awal saat menghadap Presiden Prabowo tak ada pengedar narkoba dan pelaku tindak korupsi,” tambahnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Selanjutnya empat kriteria tersebut adalah, pertama, orang yang melanggar tindak pidana yang UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah.
Lalu kedua, untuk pengguna narkoba, yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.
“Untuk yang narkoba itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna. Yang barang buktinya berada di bawah 1 gram dan harusnya mereka itu tidak berada di lapas,” ujarnya.
Kriteria berikut adalah narapidana yang memiliki gangguan mental. Dan keempat ialah narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan dapat amnesti.
Sekali lagi Andi menegaskan pengedar narkoba dan para pelaku tindak pidana korupsi tidak akan dapat amnesti.
Sementara itu, dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.
“Saya sangat keberatan ketika ada amnesti bagi pengedar narkoba, saya fraksi PAN sangat keberatan sekali yah, jika ada amnesti bagi pengedar, ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhum mengajukan daftar narapidana yang akan mendapat remisi kepada Presiden Prabowo sebanyak 44.589 narapidana.
Namun setelah verifikasi dan masukan dari Presiden Prabowo, maka jumlah ini berkurang menjadi hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.
2 Gubernur Fenomenal, Sherly Tjoanda dan YSK Siap ikut Retret
Menteri Hukum mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan umumkan pemberian amnesti bagi narapidana sebelum Lebaran.
“Jadi apabila sudah selesai semuanya, maka presiden akan umumkan pada Bulan Maret atau sebelum Lebaran,” pungkasnya. (ato)