Kasus Skincare Merkuri: Massa Minta Polisi Tahan Tersangka

admin
19 Nov 2024 14:10
Berita 0 254
2 menit membaca

Polisi belum menahan tiga tersangka kasus skincare merkuri di Kota Makassar. Akibatnya, ratusan orang berdemonstrasi minta polisi segera menahan mereka.

Halaman depan Polda Sulsel sontak ramai ketika ratusan masyarakat dan mahasiswa melakukan demo Senin (18/11/2024), setelah mereka mengetahui tiga tersangka kasus skincare merkuri masih bebas.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono segera menangkap tersanga yang masih bebas,” tegas pendemo.

Aksi mahasiswa dan warga tersebut juga membentangkan spanduk yang tertulis semua tuntutan pendemo.

“Mendesak Kapolda Sulsel mencopot Ditreskrimsus karena diduga menutup mata kasus kosmetik ,” tulis sebuah spanduk.

Koordinator lapangan demonstrasi, Firhan dalam orasinya menyebut mereka mencurigai adanya kongkalikong antara tersangka pemilik kosmetik dan Polda Sulsel.

“Polisi tak juga menahan tersangka, kami curiga ada kongkalikong antara polisi dan tersangka,” teriak Firhan dalam orasinya.

Desakan kepada Polda Sulsel juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Makassar, untuk segera menahan 3 tersangka kasus skincare merkuri.

“Tidak ada sama sekali penjelasan dari Polisi yang bisa publik terima. Sementara itu korban mereka banyak,” kata Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpo.

Dumpo menyebut dengan lambatnya polisi menahan tersangka maka ada kemungkinan tersangka bisa menghilangkan alat bukti.

“Penahanan perlu untuk mencegah terjadinya penghilangan alat bukti, apalagi ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

LBH Makassar juga meminta polisi harus transparan dalam mengungkap kasus skincare merkuri ini, karena banyak korban yang sudah melapor.

Rabu (13/11) pekan lalu Polda Makassar menetapkan 3 tersangka kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Ketiganya tersangka adalah owner skincare Mira Hayati, Agus Salim dan Mustagir Dg Sila. Walau sudah menyandang status tersangka, Polda Sulsel belum juga menahan ketiganya.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan kami belum melakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 62 ayat 1 – Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d uUdang-Undang No 8 tahun 1999, tentang pelindungan konsumen.

Job Fair Manado, 2450 Posisi, 52 Perusahaan, Catat Tanggalnya!

Pasal 35 Juncto Pasal. 138 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *