Dinonaktifkan Dari DPR, Sahroni Cs Tetap Terima Gaji dan Fasilitas

Lima anggota DPR RI 2024-2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya. Walau statusnya nonaktif mereka tetap cuan.

Partai Nasdem resmi mengnonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI, kemudian PAN juga nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.

Tak ketinggalan, Partai Golkar juga mengnonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Pengnonaktifan kelima anggota DPR ini buntut atas pernyataan mereka ke publik.

Katika seorang anggota DPR RI nonaktifkan, apakah mereka dapat gaji dan tunjangan?

Perihal hal tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyebut status nonaktif bukan sekadar simbolik.

Nazaruddin mengatakan setelah status nonaktif kelima anggota ini tidak akan lagi mendapat fasilitas dari negara.

“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan dari negara sebagai anggota DPR RI,” kata Nazaruddin.

Arti Nonaktif Annggota DPR menurut UU MD3

Dalam undang-undang MD3 DPR RI, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu nggota DPR berlaku karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan partai.

Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini menyebut dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif anggota DPR. Penonaktifkan kader merupakan kebijakan internal partai semata.

“Jadi ini bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujar Titi, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, walau kelima anggota DPR RI ini statusnya nonaktif dari keanggotaannya, mereka tetap sah sebagai anggota DPR dan tetap mendapat gaji dan tunjangan.

“Walau partai menonaktifkan mereka, lima anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dan masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Golkar, PAN dan Nasdem mengumumkan penonaktifan anggota DPR terhadap kader mereka, buntut aksi massa.

PAN juga nonaktifkan Sekjen Partai Amanat Nasional, Eko Patrio dan Uya Kuya. Golkar ikut menonaktifkan Adies Kadir walau saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Partai Nasdem juga mengnonaktifkan Sahroni yang juga adalah bendahara umum Partai Nasdem serta Nafa Urbach.(oka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *