Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Utara, Yessy Momongan akan menggantikan Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota komisioner KPU Pusat.
Hal ini menyusul Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian secara tidak terhormat kepada Evi Novida Ginting Manik dari Komisioner KPU yang tertuang dalam Keppres Nomor 34/P tahun 2020.
Berdasar sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Evi Manik terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Ini terkait dengan perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat VI.
Dari pemeringkatan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisioner KPU pada 2017, Momongan menempati urutan sembilan dengan enam suara.
Tujuh peringkat teratas berdasar voting dengan suara terbanyak dilantik menjadi komisioner KPU 2017-2022. Pemilik peringkat kedelapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan 21 suara.
I Dewa Kade Wiarsa sebelumnya sudah ditetapkan menjadi komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut masalah hukum, terkait kasus suap PAW yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi II DPR, Johan Budi kepada media menjelaskan DPR akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Keppres diterima.
Menurutnya, proses akan dilaksanakan melihat urutan dalam pemeringkatan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan sebelumnya.
“Yang menggantikan adalah urutan berikutnya (berdasarkan peringkat suara),” kata mantan jubir KPK ini.
Evi Novida Ginting Manik kini masih melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia juga sempat meminta presiden menunda penerbitan Keppres terkait keputusan DKPP. Alasannya, keputusan DKPP tidak beralasan karena pengadu Hendri Makaluas sudah mencabut aduannya, 13 November 2019
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad sudah menegaskan keputusan tersebut final dan mengikat.
Berikut adalah daftar perolehan suara dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan anggota Komisoner KPU di DPR tahun 2017:
Penulis: Kayla Carissa
Tidak ada komentar