Tersangka korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) resmi menempuh jalur hukum praperadilan.
Sri mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Praperadilan ini terkait keputusan KPK yang menetapkannya kembali menjadi tersangka kasus korupsi, setelah bebas dari Rutan Lapas Wanita Tangerang.
Kuasa hukum Sri Wahyumi Manalip, Teguh Samudera menyebut, langkah ini juga karena KPK menahan kliennya.
“Benar kami menempuh upaya hukum praperadilan terhadpa KPK. Ini karena mereka menetapkan dan menahan klien kami,” kata Teguh.
Lebih jauh Teguh menjelaskan, keputusan KPK tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami menilai apa yang KPK lakukan ini merupakan pelanggaran HAM, dan juga pembunuhan karakter klien kami,” jelasnya kemudian.
Teguh menilai, penetapan tersangka berbarengan dengan penangkapan dan penahanan terhadap SWM, tidak sesuai dengan undang-undang.
“Atas perkara kasus grafitasi, kami menilai tak sesuai dengan ketentuan UU dalam Pasal 19, 184 KUHAP dan Pasal 5 huruf f UU, nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK mengenai asas dan penghormatan terhadap HAM,” ungkapnya lagi.
Mereka juga menilai beberapa penyataan KPK sangat tendensius dan subjektif terhadap Sri Manalip.
“Atas dasar semua itu, maka surat praperdilan kami telah tersampaikan ke PN Jakarta Selatan,” Pungkas Teguh.
Sebelumnya, pada Kamis (29/4/2021) lalu, KPK kembali menangkap Sri Manalip yang baru saja bebas dari Rutan Wanita Tangerang.
Penangkapan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud selang tahun 2014-2017.
Ketua KPP RI, Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan tersebut, KPK melihat adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sri Wahyumi Manalip, semasa menjabat sebagai Bupati Talaud.
KPK juga menyebut dugaan penerimaan gratifikasi kepada Sri Manalip, yang jumlahnya mencapai nilai Rp9,5 miliar.
“Sejak Semptember 2020 KPK telah meningkatkan perkara penerimaan gratifikasi ke tingkat penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Baca: GSVL-MOR Resmikan RSUD Berkat Manado
Baca: Mayat Depan Kantor Walikota, Korban Pembunuhan
Menurut Ketua KPK, kasus grafitasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, walaupun secara waktu hal ini lebih dulu terjadi.
(*/ath)