Vonny Panambunan Jadi Tersangka Korupsi Rp6 Miliar

Bang Kipot
18 Mar 2021 02:09
Berita 0 265
2 menit membaca

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan Vonny sebagai sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sulut, Dita Prawitaningsih, Rabu (17/3/2021).

Penetapan Vonny Panambunan menjadi tersangka ini, merupakan babak puncak kasus korupsi proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang II Tahun Anggaran 2016.

Baca: Kejati Bongkar Pemkab Minut, Bupati Tersangka?

Vonny juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar pada 15 Maret 2021 lalu.

“Memang benar sudah ada penetapan tersangka. Vonny juga telah mengembalikan kerugian Rp4,2 miliar.”

“Jadi masih ada selisih Rp2,5 miliar dari total kira-kira Rp Rp6,7 miliar,” ujar Kajati kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Kajati menambahkan, uang kerugian negera ini melalui transfer langsung ke rekening Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Uangnya sudah kami titipkan ke rekening Kejati dan Vonny juga belum kami tahan karena masih dalam keadaan sakit,” ujarnya lagi.

Lanjut Kajati, kelanjutan kasus ini akan tetap berproses setelah Vonny sembuh dan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya pada tanggal 3 Maret lalu, Vonny sempat dipanggil oleh Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan, namun batal karena sedang sakit.

Nama Mantan Bupati Minut ini sering terdengar saat sidang berlangsung. Banyak saksi yang menyebut keterlibatan Vonny.

Kejati Sulut juga telah menetapkan adik Vonny sebagai tersangka pada 21 Januari lalu. Penyidik Kejati juga pernah membawa beberapa berkas dari Kantor Bupati Minut.

Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara ini telah bergulir sejak tahun 2016.

Hingga kini, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang tersangka. Empat tersangka telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.

Mereka yang telah menjadi tersangka adalah Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara, Rosa Tidajoh.

Lalu Direktur BNPB, Junjungan Tambunan,  mendapat vonis ringan yaitu 1,6 tahun penjara.

Kemudian, Robby Maukar selaku kontraktor, ASN Minut Steven Solang selaku PPK proyek pemecah ombak.

Satu tersangka lainnya yang belum mendapat putusan hukuman adalah Alex Panambunan yang merupakan adik Vonny.

Hingga saat ini Alex belum juga menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

(nid/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *