Diketahui, video perundungan seorang siswi oleh teman sekelasnya beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut polisi telah mengamankan lima pelaku terkait video tersebut.
“Lima pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, tiga laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.
Tiga pelajar laki-laki diketahui berinisial PL, RM dan NP. Sedangkan dua pelajar perempuan, NR dan PN. Kelimanya sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Bolaang.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menjelaskan, pihak kepolisian berhati-hati menangani kasus ini karena korban dan pelaku semuanya di bawah umur.
“Mereka teman sekelas. Kami menerapkan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir mengungkap peran para pelaku.
“Seorang merekam video, satu orang memegang kaki korban, satu tangan kiri dan satu menahan tangan kanan. Tangan yang dalam video meraba payud*ra korban, adalah dua wanita. Dari pengakuan,mereka hanya bercanda sambil menunggu guru,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menunjukkan kegeraman terkait hal itu.
“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video itu. Itu adalah bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi,” katanya.
Bupati Bolmong, Yasti Supredjo mengaku menyesalkan kejadian ini. Menurutnya hal itu mempermalukan nama daerah.
“Itu benar-benar mencoreng nama daerah karena terjadi di dunia pendidikan Bolmong. Saya minta pelaku untuk diproses hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Grace Punuh mengaku prihatin dengan video tersebut.
Kepala DP3A Kabupaten Bolmong Farida Mooduto Bolmong Farida Mooduto mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap para pelaku dan korban di video.
“Mereka sama-sama korban jadi kami berikan pendampingan psikologis,” jelasnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti prihatin atas kasus tersebut menduga ada kelalaian pihak sekolah. Dia meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sulut untuk mengusut kelalaian Kepsek dan jajaran guru.
KPAI juga meminta herabilitasi psikologi untuk korban dan pelaku jika dibutuhkan terapi lanjutan akibat trauma.
Penulis: Kayla Carissa