Tuduhan Ijazah Palsu Rektor Unima? ini Endingnya

F. G. Tangkudung
18 Feb 2020 23:41
Berita 0 145
2 menit membaca

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua orang tersangka pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR).

Baca: Polisi Siap Lidik Dugaan Korupsi di Universitas Manado

Dua orang yang ditangkap adalah JSR yang berprofesi sebagai dosen di Unima dan FJR merupakan aktivis LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut pelapor merasa difitnah dan pencemaran nama baik oleh tersangka melalui media sosial facebook.

“Pelapor merasa difinah karena kedua tersangka mengunggah foto pelapor di facebook, dan menulis bahwa ijazah S3 yang dimiliki rektor palsu,” kata Yunus, Selasa (18/2/2020).



Selain melakukan pencemaran nama baik di medsos, kedua tersangka sering juga melakukan demontrasi di Istana Negara, Kementerian Ristekdikti dan Ombudsman RI, yang menyebut ijasah S3 Rektor Unima adalah palsu.

“Mereka ternyata sering lakukan demo di Jakarta, yaitu di meminta rektor dicabut dari posisinya karena memiliki ijazah palsu,” tambahnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Kepada media saat jumpa pers, Yunus mengatakan kedua tersangka diciduk dari tempat tinggalnya di Manado Sulawesi Utara.

“Mereka ditangkap di Manado. Kasus ini dilaporkan di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di Jakarta,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 310 KUHP 311 UU 19, Tahun 2019 tentang ITE, dan diancam hukuman penjara selala tujuh tahun.

Sebelumnya, pada November 2019 lalu LSM PAMI melakukan demo di depan kantor Kemendikbud Jakarta. Mereka menuntut Menteri Nadiem Makarim mencopot JPAR dari jabatannya sebagai Rektor Unima.

Menurut mereka, Dirjen Dikti melakukan manipulasi surat rekomendasi ORI bernomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, yang membuat menteri takut untuk mencopot rektor Unima.

Dalam demo itu Ketua Umum PAMI, Fredi John Rumengan, mengultimatum Mendikbud untuk segera mencopot Rektor Unima karena berijazah palsu.



Selain menggelar demo di Jakarta, LSM PAMI juga melaporkan Rektor Unima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun setelah melakukan persidangan selama tiga bulan, gugatan PAMI akhirnya dinyatakan gugur melalui putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst.

Penulis : Habel Sirenden



Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *