UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Ini Besarannya

F. G. Tangkudung
17 Nov 2021 21:41
Berita 0 109
2 menit membaca

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2022, Rabu (17/11/2021).

Dalam pengumuman ini, Olly menyebut UMP Sulut tahun 2022 tidak mengalami perubahan.

Baca : Jokowi ke Angouw: Natal Jangan Ada Kerumunan

Itu berarti, UMP Sulut 2022 sama besar dengan UMP tahun 2021 berjumlah Rp3.310.723.

Menurut Gubernur Olly, melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulut yang saat ini maka tidak terjadi kenaikan.

“Besaran UMP kita putuskan berdasarkan kondisi terkini perekonomian masyarakat,” kata Olly.

Keputusan untuk tidak menaikan UMP tahun ini juga karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid19.

“Pandemi juga menjadi salah satu alasan UMP tidak kita naikan tahun ini, dan itu menjadi pertimbangan pemprov,” ujar Olly.

Gubernur Olly berharap, perusahan bisa ikut membantu dengan menyesuaikan upah karyawan sesuai dengan UMP.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan ini akan mendapat sanksi, karena itu saya minta kerjasama dengan pengusaha,” pungkas Olly Dondokambey.

Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan kajian pemerintah bersama serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan menyebut keputusan Pemprov Sulut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

“Penetapan UMP sudah sesuai PP No 36 tahun 2021 menyangkut pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis.

Mendengar tidak ada kenaikan UMP Sulut tahun 2022, pengusaha di Manado senang dan mengapresiasi kebijakaan gubenur tersebut.

“Ini menjadi kabar gembira bagi kami pengusaha, apalagi keadaan sekarang beda dengan dahulu,”

“Kami setuju dengan Pak Gubernur untuk tidak ada kenaikan UMP tahun 2022,” sebut Arnold salah satu pengusaha.

Menurutnya, tidak ada kenaikan UMP membuat sebagian besar pengusaha di Manado bisa bernafas lega.

“Kami lega karena tak perlu lagi melakukan penyesuaian UMP,” pungkasnya.

Hingga berita ini turun Provinsi Sulawesi Utara sementara menempati urutan keempat UMP tertinggi di indonesia, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi.

Berikut daftar UMP 2022 Provinsi yang sudah diketuk:

  • DKI Jakarta – Rp 4.452.724
  • Jawa Tengah – Rp 1.813.011
  • Sulawesi Utara – Rp 3.310.723
  • Sumatera Selatan – Rp 3.144.446
  • Sulawesi Selatan – Rp 3.165.876
  • Sulawesi Barat – Rp 2.678.800

(ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *