Kalau pada tahun 2020 lalu, PT Djarum membayar total THR karyawan mereka sebesar Rp97,02 miliar.
Hari raya Idul Fitri tak sampai dua minggu lagi, perusahaan-perusahaan besar mulai membayar THR keagamaan Karyawannya.
Dari sekian banyak perusahaan besar di Indonesia, PT Djarum merupakan salah satu perusahaan yang akan membayar THR seluruh karyawannya dengan total nilai miliaran rupiah.
Jumlah karyawan yang mencapai puluhan ribu orang, menjadi alasan betapa besarnya pembayaran THR yang harus dikeluarkan perusahaan.
Jumlah karyawan PT Djarum tahun ini adalah sebanyak 51.451 orang pekerja. Dengan gaji Upah Minimum Kota Kudus tahun 2021 sebesar Rp2,29 juta.
Nilai THR yang harus terbayar tahun 2021 adalah Rp106,17 miliar, angka ini naik sebesar Rp9,12 miliar rupiah dari tahun sebelumnya.
Kalau pada tahun 2020 lalu, PT Djarum membayar total THR karyawan mereka sebesar Rp97,02 miliar.
Saat itu, jumlah keseluruhan karyawan mereka yang mencapai 48.118 orang pekerja, dengan gaji UMK Kota Kudus 2020 sebesar Rp2,21 juta.
Manager PR PT Djarum Kudus, Rahma Mochtar menyebut, jumlah ini adalah untuk seluruh karyawan.
“Nilai THR ini merupakan akumulasi semua karyawan baik harian maupun borongan,” kata Rahma kepada media, Minggu (2/5/2021).
Rahmah juga memastikan bahwa pembayaran THR adalah gaji penuh sebulan.
“Jumlah THR adalah gaji satu bulan penuh tanpa potongan, itu juga berlaku bagi karyawan yang sedang cuti hamil hingga karyawan yang telah PHK, ” ujarnya.
Untuk mekanisme pembayaran, Rahma menjelaskan pembayaran ada dua kali.
“Jadi pembayarannya ada dua kali, yaitu secara tunai Rp1 juta dan transfer rekening pekerja Rp1,29 juta,” ungkap Rahma.
“Pembayaran THR mengacu pada Peraraturan Menaker No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk membantu perusahaan rokok yang terus bertahan dalam terpaan pandemi Virus Corona, Pemerintah memberi kelonggaran pembayaran cukai rokok.
PT Djarum mendapat perpanjangan pembayaran pita cukai rokok dari dua bulan menjadi tiga bulan, dengan total nilai Rp1,7 triliun.
Baca: Wahyumi Manalip Praperadilan KPK
Baca: Dewan Bantai SKPD, Walikota Lumentut Terima
Angka ini lebih kecil dari PT Gudang Garam dengan nilai Rp4,07 triliun, dan PT HM Sampoerna dengan jumlah Rp3,37 triliun.
(*/ath)
Tidak ada komentar