Tim Pengacara Andreas George Tirayoh (AGT), tersangka atas dugaan kasus Korupsi di Dinas PMPTSP Kota Bitung Praperadilankan Kejaksaan Negeri/ Kejari Bitung.
Mereka menempuh langkah ini karena menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap klien mereka, Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung, Andreas George Tirayoh, tidak sesuai aturan.
Pengacara AGT, Irwan Tanjung dan Michael Jacobus menyebut mereka telah mendaftarkan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung.
Baca: Terbukti Korupsi, Pejabat Kota Bitung Ditahan
Kepada media, mereka mempertanyakan dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Bitung bisa menetapkan AGT sebagai tersangka.
“Penetapan AGT sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, ini tindakan kriminalisasi dan banyak keganjilan,” ujar Irwan Tanjung.
Dia menilai, pihak Kejari Bitung bertolak belakang dengan kesepakatan MoU pada tahun 2018 dengan pihak terkait.
Tambah dia, hal ini terkait dengan koordinasi antar lembaga diantaranya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam MoU tersebut, jika ada pelanggaran akan ada waktu 60 hari untuk perbaikan, namun hal tersebut tidak berlaku pada klien kami,” katanya.
Dengan masih adanya pemeriksaan-pemeriksaan hingga saat ini, menandakan pihak Kejaksaan masih mencari-cari bukti yang sah.
“Sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK), harus memiliki dua bukti yang kuat dan sah baru seseorang bisa menjadi tersangka,” imbuhnya.
Tanjung juga menyayangkan adanya proses penggeledahan setelah AGT menjadi tersangka.
“Penggeledahan seharusnya sebelum seseorang jadi tersangka, itu sesuai protap Kejaksaan Agung tahun 2019,” tambahnya.
Dia juga mempertanyakan soal pasal 12 i, terkait dengan ada tidaknya kerugian negara.
“Saat ini masih ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang, berarti ada kerugian negara dan Pasal 12 i tidak tepat,” nilainya.
Ini termasuk membersihkan kembali nama baik AGT dan meminta Kejaksaan Bitung mengganti rugi Rp10.000 atas kerugian moral dari AGT,” tegasnya.
Sementara itu, Michael Jacobus mengatakan dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan.
Seperti pemeriksaan Kejaksaan terhadap AGT tentang, penggunaan anggaran di PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Lanjut Jacobus, begitu juga dengan proses pemanggilan yang tidak sesuai aturan, yaitu tiga hari dari tanggal undangan pemanggilan.
“Ini ganjil, pemanggilan terhadap AGT hanya satu hari dari penyerahan undangan pemanggilan dan tanggal pemeriksaan.”
“Jika AGT telah melakukan kesalahan administrasi, berarti harus mendapat sanksi administrasi,” ujarnya lagi.
Tambah Jacobus, hingga saat ini AGT tidak pernah mendapat konfrontir dari temuan-temuan bukti dokumen dari kejaksaan.
Ini juga sangat aneh, hingga saat ini pihak Kejaksaan tidak pernah mengkonfrontir kepada AGT kalau mereka miliki bukti atau temuan dokumen tentang kesalahan dalam penggunaan anggaran,” tambahnya.
Apalagi menurutnya, hingga kini Kejaksaan tak bisa menunjukkan bukti atau dokumen yang salah, ada apa ini?
Kalau memang ada kesalahan adminstrasi, AGT juga mendapat sanksi adminstrasi.
Baca: Tak Terima Tersangka, VAP Sebut Nama Jokowi
Sebelumnya, pada 24 Februari 2021 lalu Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka korupsi dan langsung menahannya.
(*/mir)
Tidak ada komentar