Terbukti Korupsi, Pejabat Kota Bitung Ditahan

Bang Kipot
25 Feb 2021 14:05
Berita 0 300
2 menit membaca

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son menyebut tersangka korupsi ditahan berdasarkan sprint nomor Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung, Andreas George Tirayoh, Rabu (24/2/2021).

Tirayoh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran rutin, dan belanja modal dinas penanaman modal dan PTSP Kota Bitung.

Kejari Bitung akan melakukan penahanan terhadap tersangka, selama dua puluh hari ke depan di Rutan Polres Bitung.

Baca: Buron Selama Tiga Bulan, Polisi Dor Kaki Penjahat Kambuhan

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son menyebut tersangka korupsi ditahan berdasarkan sprint nomor Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021.

“Kami sudah mempunyai cukup bukti untuk menahan tersangka. Dia akan kami tahan di Polres Bitung, berdasarkan surat penahanan yang ada.”

“Tersangka sudah kami tahan sejak 24 Februari 2021, setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” sebut Frenkie, Kamis (25/2/2021).

Lanjut Kajari, tersangka langsung mendapat penahanan setelah melalui pemeriksaan selama dua hari.

“Sejak Selasa sampai Rabu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan, dan kemarin kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Terkait adanya ketambahan tersangka, Frenkie menyebut hingga sekarang belum ada tersangka lain, karena kemungkinan dia melakukannya sendiri.

Sebelumnya, Kejari Bitung telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PM-PTSP Kota Bitung, Andreas George Tirayoh karena melanggar mekanisme pengadaan barang.

Salah satu dugaan korupsi adalah pada proses pengadaan jasa maklom baju ketua TP PKK Kota Bitung, tahun anggaran 2019.

Pada proses ini, Tirayoh melakukan proses pengadaan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Tirayoh melanggar Pasal 12 huruf (i) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah menjadi UUNomor 21 tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara baik langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat lakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian tugas untuk mengurus atau mengawasinya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Tirayoh terancam pidana 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Semantara itu, tersangka Tirayoh mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum,” pungkas Tirayoh.(mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *