Berkaitan hal itu PT Angkasa Pura I (Persero) dan Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir di Bandara Sam Ratulangi menggelar acara sosialisasi sebagai langkah persiapan kenaikan tarif kendaraan bermotor.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Novotel Hotel ini digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait
Pemahaman tersebut terkait mengenai aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Non Aviation Marketing Group Head PT Angkasa Pura I (Persero), anggota DPRD Kota Manado serta perwakilan Walikota Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, serta instansi terkait lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini bertujuan guna menjaga keberlangsungan proses bisnis parkir khususnya dalam peningkatan pelayanan parkir para pengguna bandara, serta meningkatkan kontribusi daerah melalui pajak parkir daerah,” kata Thamrin.
Lanjutnya, tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi sejak tahun 2012 belum mengalami penyesuaian sehingga pada September lalu, Komisi B DPRD Kota Manado meninjau fasilitas parkir di Bandara Sam Ratulangi dan telah menganggap layak rencana penyesuaian tarif dilakukan.
“Mereka dari DPRD Kota Manado sudah melakukan survey dan menyetujui untuk dinaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, area parkir yang dimiliki Bandara Sam Ratulangi Manado saat ini seluas 17.243 m2.
Pihak pengelola sementara melakukan berbagai perbaikan dan penambahan sarana prasarana di area parkir diantaranya penataan jalur kendaraan area penjemputan (pick up zone) dan penurunan penumpang (drop zone), penerapan manless system pada toll gate (ticketing menggunakan dispenser tiket), pemasangan CCTV, rambu penunjuk arah yang reflective, pengecatan marka thermoplasctic, vehicular standing signage, toilet portable di area parkir, dan area parkir bagi bus.
Diharapkan ke depannya Bandara Sam Ratulangi akan menerapkan sistem pembayaran melalui uang elektronik. Teknisnya pembayaran parkir dapat dilakukan dengan tap kartu sebagai uang elektronik pengganti uang tunai untuk transaksi pembayaran.
Penyesuaian tarif ini juga didasari surat rekomendasi penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Nomor : 203/DPRD/IX/2017 dan Surat Walikota Manado Nomor : 049/D.17/Perhub/1129/2017.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Teknik Angkasa Pura Support, Trikora Harjo, menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir sudah dirancang secara matang karena itu juga menyangkut semua pegawai yang bekerja di area parkiran.
“Penyesuian tarif parkir ini bukan semata-mata untuk menaikkan pendapatan, namun juga pertimbangan peningkatan pelayanan. Penyesuaian ini memperhitungkan berbagai hal misalnya biaya operasional contohnya dari UMR yang terus berubah. Selain itu, adanya pemasangan sistem baru yang diharapkan dapat mengantipasi kecurangan dalam biaya parkir, dan saat ini juga pengguna jasa parkir dilindungi oleh asuransi,” ujar Harjo.
Dijelaskan oleh Harjo, dalam klaim asuransi parkir, berkas yang dibutuhkan diantaranya karcis masuk bandara, laporan kepolisian, fotocopy KTP, dan fotocopy STNK.
Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke kantor Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir di Bandara Sam Ratulangi.
Penulis : */Habel Sirenden
Tidak ada komentar