Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan (VAP) tak terima jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Untuk itu, dirinya akan upaya dengan memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya Presiden, upaya perlindungan hukum juga mereka akan ajukan kepada Mabes Polri, Komisi HAM RI, hingga Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum VAP, Novi Kolinug menyebut, penetapan status tersangka tidak tepat karena sudah ada putusan hukum tetap (inkrah).
“Ini kan sudah ada putusan inkrah, sudah ada tanggungjawab pidana, kenapa kasus ini kembali dibuka,” sebut Kolinug kepada media, Jumat (19/3/2021).
Kolinug mengatakan bila kliennya mengembalikan uang, bukan berarti VAP mengaku perbuatannya, tetapi ini merupakan tanggung jawab moral sebagai pimpinan.
“Pengembalian uang Rp4,2 miliar atas petunjuk Kejaksaan, jadi kenapa harus menjadi tersangka. Pengembalian uang ini untuk mempercepat selesainya kasus ini,” katanya.
Pihaknya juga mengkliam memiliki surat resmi dari BPK RI, yang menyebut kasus ini tidak ada kerugian negara.
Baca: Vonny Panambunan Jadi Tersangka Korupsi Rp6 Miliar
“Proyek pemecah ombak itu ada di BPBD, jadi dalam perkara ini VAP tak memiliki tanggung jawab pidana,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap VAP menurut Kolinug, merupakan bentuk arogansi dan kriminilasi oknum yang ada di Kejati Sulut.
Vonny Anneke Panambunan (VAP) tak terima jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Sebelumnya pada 17 Maret lalu, Kejati Sulut menetapkan VAP sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang.
VAP juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Kajati Sulut, Dita Prawitaningsih menyebut karena saat ini VAP dalam keadaan sakit, maka kelanjutan kasus ini akan tetap berproses setelah VAP sembuh.
Nama Mantan Bupati Minut ini sering terdengar saat sidang berlangsung. Banyak saksi yang menyebut keterlibatan Vonny.
Selain VAP, Kejati Sulut juga telah menetapkan adiknya Alex Panambunan sebagai tersangka pada 21 Januari lalu.
Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang, Minahasa Utara ini telah bergulir sejak tahun 2016.
Hingga kini, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang tersangka. Empat tersangka telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.
Tersangka Alex Panambunan belum menjalani sidang di Pengadilan dan belum mendapat putusan hukuman.
(nid/ath)
Tidak ada komentar