Tak Hanya Sulut, Tanah di Dua Daerah ini Milik Pelenkahu

Bang Kipot
2 Mar 2021 19:30
Berita 0 1188
4 menit membaca

Klaim kepemilikan tanah atas nama Ahli waris Pelenkahu ternyata tidak hanya di Sulawesi Utara.

Informasi yang diterima newsantara.id, wilayahnya juga meliputi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

“Kepemilikan tanah atas nama ahli waris Pelenkahu adalah seluruh daratan dan tanah di Minahasa sampai di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Anto M Kerabat ahli Waris Hendra Pelenkahu.

Pasalnya menurut dia, jika ada yang memahami sejarah, berarti mengetahui bahwa wilayah daratan Minahasa tidak hanya Sulawesi Utara.

Baca: Pegang Putusan Pengadilan, Seluruh Tanah di Sulut Milik Keluarga ini

Namun demikian terkait dengan klaim ini, dia berharap masyarakat tidak panik serta berpikir ada upaya eksekusi besar besaran.

“Klaim ini terangkat justru untuk membantu masyarakat terkait dengan urusan kepemilikan tanah dan tidak serta merta ada eksekusi sana sini,’’ tegasnya.

Menurutnya, ahli waris tidak akan mengganggu masyarakat, justru mereka berniat agar masyarakat terbantukan dengan dalam proses pengurusan soal tanah.

’’Putusan penetapan pengadilan yang ada di tangan ahli waris, untuk menjaga adanya permainan mafia tanah agar masyarakat tidak dirugikan karena klaim palsu atas status tanah,’’ ujarnya, Selasa (02/03/2021).

Sebelumnya, ada surat tertanggal 17 Februari 2021 dari ahli waris keluarga Pelenkahu kepada Badan Pertanahan Nasional.

Mereka me-warning beberapa pihak termasuk BPN, untuk tidak melakukan kegiatan atas tanah tanpa izin ahli waris.

Dasarnya, adanya putusan pengadilan Negeri Manado Nomor 120/pdt/2015/Pn.Mnd tanggal 25 Juli 2015, dan buku kepemilikan berupa peta dasar Famili Pelenkahu dan meet brief.

Sementara itu, praktisi hukum, John Rondonuwu kepada Newsantara.id mengatakan persoalan semacam ini bukan hal baru.

Namun dia menegaskan, para ahli waris harus paham prosedur hukum yang ada.

“Tentunya kita harus menghormati keputusan hukum. Tapi sejauh mana keputusan pengadilan, masyarakat harus mendapat penjelasan detail. Harus tahu soal Tanah Partikelir, Tanah Adat, Tanah Kalekeran, Tanah Pasini dan sebagainya,” katanya, Senin (01/03/2021).

Dia menjelaskan secara hukum Eigendom Verponding, sertifikat kepemilikan tanah yang ada sejak era Hindia Belanda memang sah.

Namun kata dia, pada tahun 1960 terbit Undang-Undang Pokok Agraria No 5. Dalam UU tersebut menjelaskan jika pemilik tanah bersertifikat sebelum kemerdekaan, harus mendaftarkan kembali, untuk mendapatkan sertifikat yang baru.

“Dalam UUPA 560, semua pemilik sertifikat harus mendaftarkan kembali. Ini akan mendapatkan sertifikat baru dari negara. Ada kesempatan lebih 20 tahun untuk melapor. Jika tidak melaporkan kembali, tanah tersebut akan menjadi milik negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Rondonuwu mengatakan, putusan pengadilan soal kepemilikan tanah ada beberapa tahapan.

“Jika putusan tahun 1954, apa sudah mendaftarkannya kembali? Kemudian, apa dalam keputusan pengadilan ada perintah eksekusi? Harus jelas juga siapa penggugat dan tergugat,” katanya

Tambah John, jika ada yang menduduki tanahnya, pemilik harus mengajukan gugatan kembali. Pihak tergugat adalah mereka yang menduduki tanah tersebut.

Dia lalu menyindir, pihak-pihak yang mendadak datang untuk mengklaim kepemilikan tanah milik buyut dan moyangnya.

“Selama ini bagaimana kontribusinya kepada negara? Menilik sejarah, sudah jelas banyak pihak yang berjuang sejak zaman penjajahan. Bukan hanya milik satu dua orang,” katanya.

Dia melanjutkan lagi, soal kepemilikan dengan sertifikat zaman Belanda, beberapa pihak juga pernah mengklaim kepemilikan tanah dengan luas yang sangat besar.

Namun John mengingatkan, sebagai keturunan generasi kesekian, apakah ahli waris tahu silsilah dan interaksi para moyang dan buyutnya.

“Banyak klaim serupa, pernah ada ahli waris Torindatu, Lie Boen Yat, Dotulong, Lasut, dan beberapa lagi. Kini milik Pelenkahu. Jangan lupa, generasi di atas mereka itu sudah kawin mawin dan mungkin sudah melakukan transaksi jual beli,” katanya lagi.

Dia meminta publik tak perlu khawatir soal seperti itu. Jelas dia, ahli waris kemungkinan bukan untuk menggusur permukiman atau lahan tinggal masyarakat.

“Bisa saja mereka hanya memperjuangkan hak, yang menurut mereka pantas mereka dapatkan,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Robert Laoh juga menyatakan Keluarga Besar Kalumata Torindatu punya surat hak milik Eigendom Verponding dari tanah klaim ahli waris Pelenkahu.

Menurutnya, keluarga tersebut punya surat lengkap dari Kementerian Agraria, Kementerian PUPR, BPN RI hingga ke tingkat BPN Kota Manado yang resmi dan sah.

“Pihak keluarga pernah menggugat BPN Provinsi Sulut dan Kota Manado di Pengadilan tata Usaha Negara Kota Manado. Itu Inkrah dimenangkan oleh Keluarga Besar Kalumata Torindatoe,” tambahnya. (jws/fgt)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *