Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, tapi PT Gag Nikel bebas beroperasi.
Menjadi pertanyaan publik sekarang mengapa pemerintah tidak mencabut izin PT Gag, hanya kerana punya Amdal dan aset negara?
Padahal dalam UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K, sudah jelas melarang adanya pertambangan di pulau kecil.
Menurut pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi penerbitan IUP PT Gag Nikel sangat jelas-jelas melanggar undang-undang.
“Untuk Raja Ampat, saya sangat setuju semua izin harus kita cabut termasuk PT Gag,” kata Fahmi.
Awalnya Fahmi menduga Presiden Prabowo tak berani mencabut izin empat perusahaan lainnya, karena milik orang kuat.
“Saya kaget presiden mencabut IUP empat perusahaan tadi, padahal ada orang kuat dan orang besar.” ujarnya.
“Sayangnya perusahaan milik BUMN Presiden Prabowo tak berani, padahal jelas IUP nya langgar undang-undang,” tambahnya.
Fahmi menambahkan, pemerintah harus mengevaluasi ulang izin pertambangan PT Gag karena langgar undang-undang.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menduga adanya konflik kepentingan dalam tubuh PT Gag Nikel.
Menurutnya, dugaan konfilik kepentingan sangat terlihat dari tokoh-tokoh yang menduduki jabatan tinggal PT Gag Nikel.
“Jika memang karena adanya nama-nama ini lalu ada kepentingan besar, sangat-sangat disayangkan,” kata Melki.
Lebih dalam Melki menyebut, sebagian besar hasil tambang pulau Gag Raja Ampat dibawa ke Weda, Halmahera Tengah.
“Kita tahu perusahaan tambang Weda itu punya China, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP),” sebutnya.
Jadi ini sangat jelas bahwa publik bisa melihat dengan terang benderang, dari hulu ke hilir siapa yang menerima manfaat dari pembiaran operasi PT Gag Nikel ini.
“Hasil olahan PT IWIP di Weda itu sebagian besarnya larinya ke China, itu berarti untuk kepentingan Tiongkok dalam menyuplai bahan baku untuk stainless steel,” jelas Melky.
Ini jelas bahwa ada konfilk kepentingan dalam pembiaran PT Gag Raja Ampat. Padahal undang-undang tegas melarang aktivitas tambang pada pulau-pulau kecil.(ato)
Tidak ada komentar