KPK memeriksa SWM sebagai tersangka suap yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Usai diperiksa KPK, Sri Wahyumi mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya, adalah bentuk pembunuhan karakter.
“Ini adalah pembunuhan karakter, dan saya tidak pernah memiliki bahkan memegang barang bukti tersebut. Saya dibawa ke sini, tidak ada barang bukti,” kata SWM kepada wartawan di gedung KPK Jumat (17/5/2019).
SWM juga membantah bila dirinya telah menerima barang dari seorang pengusaha yaitu Bernard Hanafi Kalalo.
“Saudara Bernard membelikan barang, bukan memberikan barang. Jadi kalau memberikan, berarti barang sudah diberikan kepada saya. Dan saya tidak menerima uang itu. Kalaupun dia berikan, itu berarti dia senang sama saya, bukan suka. Jadi, harus bedakan suka dengan senang,” tambah bupati cantik ini.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bupati menawarkan proyek kepada kontraktor dengan imbalan fee sebesar 10 persen. Melalui Benhur Lalenoh yang adalah orang kepercayaan bupati, proyek ini ditawarkan kepada Bernard yang kapasitasnya sebagai kontraktor.
Benhur menyuruh Bernard membelikan barang-barang mewah kepada bupati, dan biayanya diambil dari fee 10 persen tersebut.
Perkenalan pertama Bernard dan Sri Wahyumi terjadi pada pertengahan April lalu, setelah diperkenalkan oleh Benhur.
Tak berselang lama, berdasarkan perintah SWM, Benhur mengajak Bernard ikut ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan bersama bupati.
Uang dan barang yang diberikan Bernard kepada bupati non aktif SWM, diduga terkait dua proyek besar yaitu revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati talaud non aktif Sri Wahyumi Manalip, Benhur Lalenoh (BNL) yang adalah orang dekat bupati dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK).
Bupati Talaud non aktif Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) lalu siang di ruang kerja bupati.
Baca juga: Sri Manalip Terima Berlian, ini Kata KPK
SWM ditangkap KPK karena diduga menerima suap berupa uang dan hadiah, terkait proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud.
Sejak ditangkap, SWM di tahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih.
Penulis : Habel Sirenden
Tidak ada komentar