Super Nekat, Pasangan ini Mencuri di Rumah Kapolres

Bang Kipot
5 Sep 2019 23:11
Berita 0 274
2 menit membaca

Rina (44) seorang ART asal Temanggung Jawah Tengah nekat mencuri di rumah Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan, tempat keseharian dirinya bekerja.

Dalam aksi mencuri, Rina tidak bekerja sendiri, dia bekerjasama dengan seorang pria berinisial HP (31) alias Manus, yang diketahui merupakan lelaki yang baru dinikahi oleh Rina.

Kejadian ini terungkap setelah Ajudan istri Kapolres, melaporkan hal ini ke Polres Kota Bitung. Dalam laporan, Istri Kapolres Bitung, Jein Jacklin Mantiri kehilangan beberapa lembar uang Dollar Singapura.

Kepada media, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufik Arifin mengatakan, peristiwa tersebut sudah masuk dan kedua tersangka sudah tertangkap, Kamis (5/9/2019).

Arifin menyebut, kedua tersangka sudah terciduk oleh Tim Laba-laba Polres Bitung bersama Timsus Wilayah Timur pada 3 September 2019, di tempat tinggal mereka.

Lanjut Kasat, dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya selang Mei hingga Agustus 2019.

“Mereka melakukan pencurian kurang lebih empat bulan. Dan barang yang mereka curi adalah uang jenis Dollar Singapura,” ujarnya.

Tambah Arifin, aksi pertama terjadi pada Bulan Mei 2019, dengan mencuri beberapa lembar uang Dollar Singapura milik Ibu Kapolres.

Aksi mereka ketahuan setelah pada 2 Agustus 2019, Ibu kapolres kembali kehilangan SGD 3 ribu yang ada di dalam tas.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah menukar uang tersebut ke dalam pecahan rupiah, dengan nilai total jumlah Rp55 juta rupiah.

Menariknya, setelah menukar uang tersebut Rina meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya, di Temanggung Jawah Tengah.

Di sana, Rina menggunakan uang tersebut untuk berbelanja dan juga membeli tiket pulang ke Manado. Setelah di Manado, Rina dan Manus kemudian bertolak ke Talaud, untuk mengurus pernikahan mereka.

Baca juga: Bobrok, Oknum PNS Jadi Otak Pencurian di Sejumlah Minimarket

Keduanya akhirnya tertangkap saat kembali ke Bitung dan tinggal di rumah kost yang berada di belakang Bank BRI Girian.

“Barang bukti sudah kami sita, dan mereka masih menjalani pemeriksaan. Dan terkenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider pasal 362 (a) KUHP junto, pasal 55 KUHP,” pungka Kasat Arifin.

Penulis : Emmanuel Athlon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *