Styvi Watupongoh Kembali Pimpin BKPP

Bang Kipot
28 Mei 2021 08:55
Berita 0 210
2 menit membaca

Bupati Joune Ganda mengembalikan Styvi Watupongoh ke jabatan awalnya sebagai Kaban Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara.

Kisruh pergantian pejabat definif di Kabupaten Minahasa Utara selesai.

Hal ini terjadi setelah Bupati Joune Ganda merespon surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terkait pergantian pejabat pada 5 Maret 2021 lalu.

Bupati Joune Ganda mengembalikan Styvi Watupongoh ke jabatan awalnya sebagai Kaban Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara.

Sedangkan Marthen Sumampouw yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Badan BKPP, kembali menjabat sebagai Sekretaris Badan BKPP Minut.

Setelah kembali menjabat Kaban BKPP, Watupongoh mendapat tugas penting dari Bupati Joune Ganda terkait penyelesaian kisruh perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Memang benar, saya sudah kembali ke jabatan awal dan berlaku efektif sejak Kamis (27/5/2021) kemarin,” kata Watupongoh.

Lanjutnya, saat ini tugas penting untuk peyelesaian kisruh THL sedang mulai berjalan.

“Masalah THL sudah mulai kami lakukan terutama dalam merampungkan seleksi THL dan koordinasi untuk pengisian jabatan Plt Kadis Perhubungan,” ungkapnya.

Untuk pengisian jabatan Plt Kadis Perhubungan yang kini lowong, Watupongoh menyebut sedang dalam kajian pengusulan pejabat baru.

“Plt Kadis Perhubungan merupakan kewenangan Bupati, kami akan melakukan kajian pejabat yang akan menjabat, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Styvi Watupongoh merupakan satu-satunya pejabat definif yang diganti oleh Bupati Joune Ganda pada Maret lalu.

Karena dianggap melanggar aturan, Pemprov Sulut mengirimkan surat kepada Bupati Minut terkait pergantian jabatan definif usai Pilkada 2020.

Gubernur Olly Dondokambey mengirim surat bernomor 800/21.1174/Sekr-BKD, kepada seluruh daerah yang baru selesai menggelar Pilkada.

Dalam surat tersebut, kepala daerah tidak boleh melakukan pergantian jabatan pejabat definif hingga enam bulan ke depan.

Selain surat tersebut, Gubernur Olly juga mengirim surat khusus kepada Bupati Joune Ganda terkait pergantian jabatan dengan surat nomor 800/21.1175/Sekr-BKD.

Surat ini berisi permintaan gubernur kepada Bupati Joune Ganda, untuk membatalkan pergantian pejabat definif di Pemkab Minut.

Baca: Pemkot Larang Buang Sampah Hari Minggu

Setelah dua bulan berjalan, Bupati Minut akhirnya merespon surat Gubernur Sulwesi Utara, Olly Dondokambey tersebut dengan mengembalikan Styvi Watupongoh, kepada jabatan awalnya sebagai Kepala Badan BKPP.

(*/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *