Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip kembali berurusan dengan KPK usai menjalani hukumannya.
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip telah bebas dari jeratan hukuman 2 tahun penjara.
Setelah bebas dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, KPK kembali menangkap Mantan Bupati cantik ini, Kamis (29/4/2021).
Ketua KPP RI, Firli Bahuri membenarkan penangkapan tesebut, namun enggan membeberkan alasan penangkapan ini.
“Memang benar, yang bersangkutan kami tangkap dengan penyidikan perkara yang lain,” kata Bahuri di Gedung KPK, Kamis (29/4/2021) siang.
Lanjut Komjen Bahuri, status tersangka yang baru kepada Sri Manalip belum bisa tersampaikan.
Baca: Sri Manalip Terima Berlian, ini Kata KPK
“Tunggu saja penjelasan dari jubir KPK,” ungkap Bahuri sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Dari Talaud, Sri Manalip kemudian langsung diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat Wing Air.
Manalip tertangkap dengan dugaan korupsi suap proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Talaud.
Sri Manalip kemudian mendapat hukuman 4,5 tahun penjara, namun putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), hukumannya hanya menjadi 2 tahun.
Dalam putusan KPK waktu itu, Sri Manalip terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, dengan total senilai Rp491 juta.
Suap untuk Manalip berupa 1 unit handphone satelit plus pulsa senilai Rp28 juta.
Kemudian menerima tas tangan mewah merk Channel seharga 97 juta dan tas merk Balenciaga senilai Rp32 juta.
Lalu ada juga jam tangan Rolex seharga Rp225 juta serta sebuah cincin bermerk senilai Rp76 juta.
Anting merk Adelle dengan harga Rp32 juta. Jika semua barang ini ditotal maka berjumlah Rp491 juta.
Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini berhasil membungkam publik Sulawesi Utara, saat berhasil menjadi pemenang Pilkada pada 2014.
Selain pernah duduk di kursi Anggota DPRD Talaud, penerima penghargaan Jaminan Kesehatan Award dari Kementerian Kesehatan ini, piawai dalam politik.
Politikus yang pernah menjadi Ketua DPD PDIP Kabupaten Kepulauan Talaud ini kembali maju pada Pilkada 2018, tapi kalah dari Bupati Talaud saat ini, Elly Engelbert Lasut.
Dengan tertangkapnya Manalip, tercatat dalam dua hari ini ada dua mantan bupati wanita yang terjerat korupsi.
(*/ath)
Tidak ada komentar