Usulan tentang penghapusan SKCK mendapat dukungan luas dari lembaga legislatif dan masyarakat, Bagaimana pak polisi?
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menyurat ke Mabes Polri untuk mengusulkan penghapusan SKCK, karena menjadi salah satu halangan bagi mantan narapidana.
Surat Kemenham ke Kapolri untuk usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut politisi Gerindra ini, SKCK tidak memberi pemasukan yang signifkan dalam kas negara, Habiburokhman pun meminta polisi tak perlu lagi urus SKCK.
Apalagi hasil dari pengurusan SKCK sangat kecil dalam penambahan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Polisi tak perlu lagi capek-capek ngurusin SKCK. Penambahan PNBP melalui surat ini enggak signifikan gitu lho,” kata Habiburokhman, Kamis (27/3/2025).
“Orang bermasalah juga bisa punya SKCK, kalau memang pernah ada pidana gampang saja, kita tinggal cek di pengadilan,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, secara pribadi Habiburokhman setuju penghapusan SKCK karena juga akan memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan uang.
“Karena ini memberatkan masyarakat, saya pribadi setuju kalau nggak ada lagi SKCK. Karena setiap masyarakat mencari kerja harus ada SKCK, dan keluar uang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, Menteri HAM, Nathalius Pigai mengirim surat ke Mabes Polri perihal usulan pencabutan surat keterangan SKCK.
Surat ini dikirim setelah adanya hasil penelitian Kementarian HAM dan Lapas, bahwa sebagian besar narapidana mengeluh soal suah mencari kerja karena terganjal SKCK.
Menurutnya, para narapidana setelah bebas sangat sulit bisa kembali bekerja setelah tak bisa lagi mengurus SKCK dari kepolisian.
Menteri HAM, Nathalius Pigai menyebut memiliki SKCK tidak selalu mencerminkan rekam jejak seseorang itu bersih. Dia berharap pihak-pihak terkait mencari solusi terbaik terkait masalah ini.
“Kita harus cari solusi terbaik agar nantinya regulasi ini tetap adil dan dapat bermanfaat bagi semua orang, terutama mantan napi,” tegas Pigai.(ato)
Tidak ada komentar