Terberitakan sebelumnya Hendra A Pelenkahu selaku ahli waris keturunan keluarga Pelenkahu mengklaim Seluruh Tanah di Sulut Milik keturunannya.
Keluarga Pelenkahu yang mengklaim pemilik seluruh tanah di Sulawesi Utara dari informasi dahulunya adalah seorang raja.
Informasi yang diterima Newsantara.id mengatakan soal penguasaan tanah di Sulut bisa terkait dengan status dari keluarga ahli waris.
Informasi tersebut mempertegas jika tanah Sulawesi Utara sebelum menjadi Indonesia, terdiri dari daerah-daerah dengan rajanya masing masing. Dimana setiap raja memiliki wilayah kekuasaannya sendiri.
’’Dari persatuan raja-raja di Sulut saat itu menunjuk Raja Pelenkahu untuk menyatukan surat aset tanah atas nama Raja Pelenkahu,’’ tulis Et Leia lewat keteranganya yang ada di tangan media.
Jadi menurutnya keluarga tersebut adalah penjaga aset tanah seluruh Sulut, karena secara legalitas dibuat satu nama saja.
Baca: Asal Nama Manado Tua, Pulau Penghias Cakrawala
Baca: Kaidipang, Kerajaan Kaya yang Disegani VOC
Menurut dia hal ini terjadi untuk mengklaim kepemilikan tanah oleh warga asli dan warga pendatang.
’’Belum pernah ada catatan nama Raja Pelenkahu di Sulawesi Utara apalagi menguasai seluruh tanah,’’ tegas Ketua Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Sam Ratulangi Manado, Jumat (26/2/2021).
Sementara itu, Bode Talumewo yang juga sejarawan Sulut kepada Newsantara.id mengatakan pernah ada pimpinan wilayah bernama Pelenkahu.
’’Kalau walak atau pimpinan wilayah distrik pernah ada nama Pelenkahu yang berkuasa pada masa kolonial sekitar tahun 1850an,’’ tegasnya.
Pelenkahu yang dia maksudkan adalah kepala suku/ walak yang memang masa jabatannya agak lama namun bukan raja.
’’Setahu saya Kerajaan di Sulut hanya ada di dua wilayah yaitu Bolaang Mongondouw dan Wilayah Nusa Utara,’’ tegas Bode Jumat, (26/2/2021).
Dia mengatakan, Kerajaan di Bolaang Mongondouw sejauh ini terdapat empat kerajaan dan di wilayah Nusa Utara ada empat kerajaan.
Nusa Utara adalah wilayah yang mencakup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro (Siau, Tagulandang dan Biaro).
Terberitakan sebelumnya, Hendra A Pelenkahu selaku ahli waris keturunan keluarga Pelenkahu mengklaim seluruh tanah di Sulut milik keturunannya.
Salah satu poin dalam Surat ke BPN adalah mewarning pihak BPN menerbitkan sertifikat tanah di seluruh wilayah Sulut.
Dasar penegasannya adalah keputusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 9 Juli 1954.
Ada juga penetapan pengadilan Negeri Manado Nomor 120/pdt/2015/Pn.Mnd tanggal 25 juli 2015.
Polemik soal kepemilikan tanah dengan luasan yang fantastis juga pernah ada di Sulawesi Utara.
Bahkan memiliki beberapa Salinan dari pengadilan Manado, salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Manado bahkan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Selain itu ada juga persoalan klaim kepemilikan tanah Pulau Lembeh di Kota Bitung.
Ahli waris mengklaim tanah Pulau Lembeh milik pusaka moyang mereka sejak dahulu kala.
Berty Walangitan tokoh masyarakat Sulut menilai Persoalan sengketa tanah atau agraria masih akan ada.
Polemiknya bisa jadi karena masih ada warga yang memegang Eigendom verponding.
Menurutnya Eigendom verponding adalah produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang ada sejak era Hindia Belanda.
’’Status verponding sangat rentan untuk disengketakan berbeda dengan legalitas hukum sekarang untuk tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM),’’ nilainya. (jws)
Tidak ada komentar