Buntut putusnya kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Wilayah Tondano, DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengambil sikap tegas.
Baca: Iuran BPJS Batal Naik, Terima Kasih MA
Peringatan tegas yang dilontarkan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Jems Julius Tuuk terkait hal tersebut, bisa berbuntut panjang.
Menurut Tuuk, masalah penyelesaian biaya JKN warga di Minahasa harus menjadi prioritas, sebab kesehatan masyarakat itu urusan wajib pemerintah.
“Kesehatan masyarakat itu tertuang dalam amanat UUD 1945, tentang jaminan sosial bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Oleh sebab itu, Tuut menegaskan bahwa tidak terbayarnya iuran JKN karena kelalaian kedua belah pihak.
“Ini adalah kelalaian Pemkab Minahasa dan BPJS Tondano. Saya tidak melihat siapa yang salah siapa yang benar,” tegasnya dalam hearing.
Jika masalah ini tidak bisa terselesaikan, maka dia akan segera menyurati Gubernur Sulut untuk mengganti Sekda Minahasa dan Pimpinan BPJS.
“Kalau masalah ini tidak beres, Komisi IV akan menyurati gubernur untuk mengganti Sekda dan Kepala BPJS Sulut dan Minahasa,” sebut dia.
Menanggapi pernyataan Tuuk, Sekda Minahasa Frits Muntu menjawab dengan tenang.
“Masalah ini berawal ketika Pemkab Minahasa harus melakukan refocusing anggaran akibat Covid19,” kata dia.
Walau demikian, Muntu menyebut Pemkab Minahasa tak memutus hubungan kerja dengan BPJS wilayah Tondano.
Terkait desakan komisi IV DPRD Sulut yang mengatakan dirinya harus mundur, Muntu menyebut itu tidak masalah.
“Sebagai seorang ASN, tak perlu minta, saya siap mundur atau mutasi. Itu tak masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Minahasa Royke Roring mengatakan, per 31 Desember 2020, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan tidak melanjutkan kerjasama.
Untuk itu, Pemkab Minahasa telah melakukan MoU bersama 9 rumah sakit yang berada di Minahasa, Tomohon dan Manado.
Diketahui, Dana kerjasama Pemkab Minahasa dan BPJS yang tertata pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar.
Namun karena pandemi Covid19, maka sebagian dana teralihkan untuk penanganan Covid19, sehingga dana sisa hanya sebesar Rp18 miliar.
Dana sisa ini kemudian menjadi bayaranke BPJS, dan sisa utang tak mampu terbayar Pemkab Minahasa hingga Desember 2020.
Kemudian pihak BPJS Tondano menyatakan memutus kontrak kerjasama, hingga Pemkab Minahasa membayar lunas hutang tahun 2020.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut Chandra Nurcahyo mengatakan, insiden ini terjadi karena miss komunikasi.
Menurutnya, Pemkab Minahasa dan BPJS sudah duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.
“Hubungan kerjasama BPJS dan Pemkab Minahasa sedang berproses, saat ini sudah sampai draft perjanjian kerjasama,” kata Nurcahyo.
(*/nid/ath)
Tidak ada komentar