Sekedar informasi, pemerintah secara resmi telah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Masalah klasik yang selalu masyarakat hadapi kala membangun bangunan atau rumah, tak lagi serumit sebelumnya.
DPRD Kota Manado, resmi menetapkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Senin (8/11/2021).
Baca : Kinerja Bobrok, Datau: Ganti Kadis Perkim
Rapat Paripurna penetapan ini disetujui, setelah DPRD dan Pemkot Manado mendengar laporan dari Pansus retribusi PBG.
Ketua Pansus retribusi PBG, Ronny Makawata menyebut penetapan PBG akan mempermudah warga untuk mengurus izin membangun.
“Retribusi PBG sebagai pengganti IMB akan mempermudah setiap pembangunan di Manado. Walikota silahkan mengeluarkan regulasi pendukung melalui peraturan walikota,” ujar Makawata.
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey mengatakan setelah berlaku maka proses izin dalam mendirikan bangunan akan lebih gampang.
“Prosedur izin mendirikan bangunan akan lebih mudah dan sederhana, tak perlu lagi ada IMB, karena dalam sistem PBG prosedurnya sangat ringkas,” kata Dondokambey.
Kedepan dengan penghapusan IMB, Dondokambey berharap bisa memacu pertumbuhan investor di Manado.
“Semoga iklim usaha investor bisa lebih bergairah lagi, karena sistem PBG prosedurnya tak lagi bberbelit-belit dan bikin susah orang,” tukasnya.
“Saya harap warga kita bisa mendapat pelayanan PBG dengan baik, mudah dan tidak lagi berbelit-belit seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap walikota.
Sekedar informasi, pemerintah secara resmi telah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Pasal 24 dan 185 huruf b.
PP ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan mempertegas sanksi administratif bagi yang melanggar.
Sanksi administratifnya berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan.
Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung hingga pembongkaran bangunan gedung.
Dalam Pasal 347 ayat 3 menyebutkan, bangunan gedung yang sudah berdiri dan belum memiliki PBG maka untuk memperoleh PBG, harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan pemerintah.
(ath)
Tidak ada komentar