Cuitan di media sosial facebook pribadi milik legislator PDIP, Jeane Laluyan (JL) terancam dilaporkan oleh Fraksi Nasdem DPRD Kota Manado.
Baca: Massie Sebut 77,5 Persen Pemilih di Pilgub Mustahil
JL disebut menulis status Hoax, Minggu (22/11/2020) terkait perekaman KTP Elektronik yang dilakukan Pemkot Manado, di salah satu rumah warga.
Cuitan ini berbunyi “STOP Rekam/pembuatan KTP di rumah anggota fraksi Nasdem! Kadis Capil… anda hrs melayani semua warga masyarakat Anda paham?
Merasa terusik, anggota Fraksi Nasdem, Arthur Rahasia menyebut sebagai legislator, JL harus punya etika dan sopan santun dalam menggunakan Medsos.
“Tudingan ini tidak benar. Tidak ada perekaman KTP dirumah saya. Status itu mencoreng nama baik saya selaku anggota DPRD,” ujar Rahasia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Manado, Frederik Tangkau sangat menyayangkan cuitan JL yang dinilai menyebarkan hoax.
Sebagai seorang legislator, Tangkau mengingatkan kepada JL untuk cek dan ricek dulu, sebelum menulis statment di media sosial.
“Ini tentunya hoax dan fitnah. Saya sudah cek sendiri dan tidak benar, bila perekaman dilakukan di rumah anggota DPRD fraksi Nasdem,” ketusnya.
Dia lantas menjeskan bahwa apa yang dituliskan oleh JL di akun facebooknya melanggar UU ITE.
Atas dasar ini, Fraksi Nasdem akan menempuh jalur hukum terhadap status anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Manado ini.
“Itu melanggar UU ITE, maka Kami akan tempuh jalur hukum,” katanya kepada awak media.
Anggota fraksi Nasdem lainnya, Yanti Kumendong pun angkat bicara terkait cuitan JL ini.
Sebagai koleganya di DPRD, Kumendong kaget atas apa yang dituliskan JL di akun facebook pribadi miliknya.
Kumendong lantas menyebut Jeane Laluyan jangan asal bunyi, karena JL merupakan wakil rakyat yang harus menjaga etika.
“Jangan asal bunyi dong, kan kelihatan dimana pengetahuan ibu. Itu kan tong kosong bunyi nyaring,” tutur Kumendong.
Terpisah, Lurah Kombos Barat,
Juddy Pilat menjelaskan, memang benar ada perekaman KTP yang dilakukan dirumah warga, tapi bukan di rumah anggota DPRD.
“Ini program pemerintah. Tapi karena Kantor Lurah digunakan untuk penyaluran bansos tahap 3, maka perekaman dipindahkan kerumah Keluarga Makaheming-Laodini,” jelasnya.
(oka)
Tidak ada komentar