Bawaslu Minut Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

F. G. Tangkudung
20 Okt 2020 19:49
Berita 0 93
2 menit membaca

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali menggelar sosialiasasi dalam menghadapi pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020. Kali ini sosialisasi menitikberatkan pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Minahasa Utara, dan Kepala Desa/Kelurahan, dalam menghadapi Pemilukada.

Baca: Pantai Kinunang, Eksotisme Savana dan Taman Laut

Pjs Bupati Minahasa Utara, Clay Dondokambey membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Sutanraja, Sabtu (17/10/2020) ini.

Koordinasi dan sinergitas antara penyelenggara dan pengawas pemilu serta pemerintah daerah, sangat membantu suksesnya pesta demokrasi.

“Sinergitas antara penyelenggara, pengawas serta Pemkab Minut sudah berjalan dengan baik. Ini berjalan baik untuk terselenggaranya pemilukada,” kata Dondokambey ketika membuka kegiatan tesebut.

Lanjutnya, banyak ASN khususnya di Minahasa Utara belum paham mengenai mekanisme ketidaknetralan di lapangan.

“Kita bersama-sama perlu melakukan sosialiasasi yang baik, sehingga ASN bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan,” sebutnya.

Hal mendasar menurutnya, imbauan dan edukasi harus berlangsung secara terus menerus baik kepada ASN, maupun kepada masyarakat luas.

“Edukasi ini harus terus tersosialisasi kepada ASN dan masyarakat luas, sehingga terciptanya sukses penyelengaraan pemilukada,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Minut, Rocky Ambar menyebut kegiatan ini merupakan langkah Bawaslu, dalam melakukan edukasi sosialisasi pencegahan netralitas ASN serta sanksi-sanksi yang menanti.

Netralitas ASN harus terjaga, untuk mencegah terjadinya temuan pelanggaran dilapangan.”

“Supaya nanti bila terjadinya pelanggaran Bawaslu langsung ambil tidakan, karena sosialisasi ini merupakan tindakan pencegahan,” kata Ambar.

Bagi ASN dan perangkat Desa/Keluarahan yang melanggar, Ambar menjelaskan sanksi-sanksinya sudah ada, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

“Saya minta tidak ada ASN maupun perangkat Desa/Kelurahan yang masuk dalam politik praktis. Bila kedapatan langsung kena sanksi,” tambahnya.

Diketahui, dalam menghadapi Pemilukada Desember 2020 mendatang, salah satu permasalahan klasik yang terjadi adalah ketidaknetralan ASN di daerah.

Informasi, sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis bisa hanya mendapat teguran, bila melakukan pelanggaran ringan.

Namun ada sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan juga penurunan pangkat selama satu tahun.

Ada juga sanksi pemberhentian jabatan sementara tanpa mendapat hak, hingga pemberhentian tetap dari jabatan ASN.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *