Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut yang terjadi di ruas jalan Ring Road II, Kamis (7/9/2017), sekira pukul 07.00 Wita memberikan renungan dalam bagi para pengendara kendaraan bermotor di Sulawesi Utara, terlebih di Kota Manado.
Dalam kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa satu orang tersebut, korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian, setelah mobilnya terguling-guling di atas pembatas jalan hingga berpindah jalur. Diduga, saat berkendara korban lalai menggunakan sabuk pengaman sehingga terpental ke luar dan tertindih mobil.
Banyak kecelakaan yang terjadi, akhirnya berujung kematian karena kelalaian dan kealpaan para pengendara kendaraan bermotor.
Tak bisa dipungkiri, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang sering lalai bahkan enggan menggunakan sabuk pengaman dalam perjalanan. Sabuk pengaman baru dikenakan ketika melihat ada sweeping atau razia pihak kepolisian. Sama halnya juga, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Mematuhi peraturan lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor di Manado, harus diakui belum berada di tingkatan sebagai alat keamanan tapi masih sebagai alat kelengkapan. Pengendara lebih takut ditilang ketimbang demi keselamatan diri sendiri.
Jika menilik Peraturan dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman memang lebih berat.
Sanksi yang diterapkan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Namun jika dibandingkan dengan risiko kecelakaan yang akan kita dapatkan tentu bukan nilai yang setara. .
Dari catatan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), pada tahun 2016 lalu, terdapat 96.635 kecelakaan lalu lintas, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah kecelakaan tersebut bisa ditekan dengan meningkatkan perilaku tertib berlalu lintas.
Dir Lantas Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto MSi kepada media berulang kali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar para pengendara kendaraan bermotor tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan.
“Dengan mematuhi peraturan dalam berkendara bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulut,” katanya.
Sudah saatnya, berbagai kejadian kecelakaan lalu lintas membuat kita mengevaluasi diri dan menjadi pengendara yang tertib berlalu lintas. Jangan lagi mengabaikan helm dan sabuk pengaman demi keselamatan diri dan orang tercinta kita.
Mari dimulai dari diri sendiri untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas, serta saling mengingatkan sesama pengendara kendaraan bermotor agar banyak nyawa yang bisa terselamatkan.
Penulis: Efge Tangkudung