Resmi Beredar, Ini Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Rp10.000

Bang Kipot
29 Jan 2021 11:19
Berita 0 215
2 menit membaca

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.

Dengan beredarnya meterai Rp.10.000 secara otomatis mengeliminasi meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000.

Dalam rilisnya 28/1 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp 10.000 ini sudah ada di kantor PT Pos seluruh Indonesia.

Baca: Duet Sri Mulyani dan Erick Thohir Jadi Andalan LPI

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu masyarakat tahu,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Kamis (28/1/2021).

Dalam rilisnya tertulis, desain meterai Rp 10.000 baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan Indonesia dan semangat nasionalisme.

Sementara itu soal materai tempel edisi 2014 masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000 atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen,”ujarnya.

Sementara itu ada Dokumen dokumen yang wajib menggunakan materai Rp.10.000 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020. Antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Begitu juga akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada jugs Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang.

Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah lunas; Dokumen lain sesuai penetapan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, masyarakat menggunakan dua macam materai dalam dokumen penting. Ada meterai yang senilai Rp6000 atau menggunakan dua materai senilai Rp3000.

Kini pemerintah Indonesia akan bertahap menarik dua materai tersebut hingga akhir tahun 2021.

(jws/ist)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *