Dari keterangan polisi, tersangka Acel merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2020.
Peristiwa penganiayaan dengan tindak kekerasan terhadap Anak Baru Gede (ABG) alias remaja kembali terjadi di Kota Bitung.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan yang membuat korban Andrew alias AM (17) warga Girian Atas, Kota Bitung, nyaris tewas.
Baca: Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri
Kedua tersangka yang diamankan adalah MK alias Acel (16) dan ER alias Endro Endro (16), keduanya warga Kota Bitung.
Penganiyaan ini terjadi pada Sabtu (15/5/2021) subuh, dalam sebuah pesta miras yang dilakukan oleh remaja.
Dari keterangan polisi, saat itu tersangka dan beberapa teman remajanya sedang melakukan pesta miras.
Tak berselang lama korban Adrew datang ke lokasi tersebut, dan bergabung dengan mereka.
Korbanpun menyuruh tersangka Acel untuk pindah tempat duduk karena akan duduk di tempat tersebut.
Merasa tersinggung, tersangka langsung menarik tangan korban untuk berdiri dan menanyakan maksud dari perkataan korban.
Tak hitung tiga, tersangka langsung mencabut badik dan menikam korban pada bagian belakang. Melihat korban tak berdaya, tersangka Endro memukul wajah korban.
Keduanya langsung lari dan meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Kota Bitung menurunkan tim Sat Resmob dibawah pimpinan Aipda Denhar Papente, untuk mencari pelaku.
Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil tertangkap oleh tim Resmob Polres Bitung pada dua tempat berbeda.
Setelah melakukan pelacakan, Sabtu (15/5/2021) sore, polisi berhasil menangkap tersangka Acel dalam rumahnya yang terletak di Kelurahan Danowudu.
Sedangkan tersangka kedua juga tertangkap dalam rumahnya yang berada di Kelurahan Manembo-nembo.
Acel sendiri telah bebas dari hukuman Lembaga Pemasarakatan Tewaan, kemudian berpindah ke Lapas Kota Tomohon.
Sementara korban kini berada di Rumah Sakit Manembo-nembo Kota Bitung.
Kedua tersangka melakukan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 Tahun 1951.
Baca: Kecelakaan Tragis, Satria vs Tronton Tewaskan Empat Pelajar
Tersangka saat ini dalam pemeriksaan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka sudah lakukan.
(*/mir)
Tidak ada komentar