Rangga: Permohonan PAHAM di MK Kabur dan Salah Alamat

Bang Kipot
16 Jan 2021 22:49
Berita 0 303
2 menit membaca

Rangga T Paonganan menilai permohonan (Gugatan) Paslon walikota/ wakil walikota Manado, Paula Runtuwene- Harley Mangindaan (PAHAM) kabur dan salah alamat.

Baca: Ayah-Anak, Ibu-Anak, Kakak-Adik Tumbang di Pilkada 2020

Hal tersebut disampaikan Advokat anggota PERADI ini ketika berbincang dengan Newsantara.id, Sabtu (16/01/2021).

Menurutnya, itu terkait isi permohonan gugatan pasangan Paula Runtuwene- Harley Mangindaan (PAHAM), yang terunggah di website Mahkamah Konstitusi (MK).

Rangga memulai, dari isi gugatan itu, pada pokoknya mempersoalkan tiga hal.

“Pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilihan; dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM); serta pelanggaran kampanye,” urainya.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah membagi jenis-jenis perselisihan dan metode penyelesaiannya.

Rangga memberi contoh, batasan pelanggaran etika yang oleh penyelenggara pemilihan, bermuara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ada juga pelanggaran administrasi (termasuk pelanggaran TSM dan Kampanye) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelanggaran pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan melalui Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut kata Rangga, kewenangan MK dalam menangani perkara, berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini terangnya, sebagaimana dalam UU Nomor 10 tahun 2016, terkait perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan.

“Dengan kata lain bahwa objek sengketa/ perselisihan di MK terrbatas (bersifat limitatif) pada penetapan perolehan suara.”ujarnya

Dirinya menambahkan bahwa dalam isi permohonan pemohon, tidak ditemukan satu dalilpun yang berkaitan dengan kesalahan penghitungan suara oleh penyelenggara Pemilihan.

Lebih dalam Rangga mengurai, dalam permohonannya, PAHAM juga tidak menjelaskan dan menyebutkan hasil penghitungan suara yang sebenarnya versi pemohon.

Kata dia, itu sebagaimana ketentuan dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang harusnya jadi panduan dalam menyusun permohonan

“Maka jika mencermati isi permohonan dan pokok-pokok sengketa pemohon terkait 3 pokok permasalahan, hal tersebut bukan ranah MK. Sebagaimana ketentuan undang-undang, maka jelas permohonan pemohon ke MK adalah kabur dan salah alamat,” tutup dia. (jws/ist)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *