Razia Polisi, Puluhan Pengendara Motor Ditindak

Bang Kipot
3 Okt 2021 20:05
Berita 0 148
2 menit membaca

Dalam razia, polisi melakukan penindakan tehadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan kendaran yang tidak mengunakan TNKB.

Kepolisian Resort Bitung (Polres) Kota Bitung menggelar razia penertiban kendaraan bermotor, Sabtu (2/10/2021) malam.

Baca : Pabrik Obat Ilegal Dibongkar Polisi, Omzet 2 Miliar Sehari

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi memimpin langsung operasi yang berpusat di sepanjang jalan AA Maramis kawasan Klenteng Bitung.

Operasi yang melibatkan 20 anggota Polres Bitung ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Samrat 2021.

“Ini bagian dari operasi Samrat untuk mencegah terjadinya balap liar pada malam hari, yang dapat mengganggu masyarakat,” kata Awaludin.

Awaludin menghimbau masyarakat agar bisa mengikuti peraturan yang ada saat menggunakan kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat berkendara hingga kelengkapan kendaraan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dengan kelengkapan surat maupun kondisi kendaraan,” tambahnya.

Awaludin juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan plat nomor yang tak sesuai dengan ketetapan pihak kepolisian.

“Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas, sudah jelas tertulis.”

“Aturan itu menyebutkan, setiap kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai aturan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1), mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” katanya.

Dengan adanya kegiatan razia oleh polisi tersebut, Awaludin berharap bisa terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan balap liar.

“Giat ini melakukan penindakan kasat mata yang rawan laka lantas serta antisipasi balap liar,” ujarnya.

Dalam razia, polisi melakukan penindakan tehadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan kendaran yang tidak mengunakan TNKB.

Termasuk kendaraan yan tak memiliki kaca spion, kendaraan yang melawan arus, knalpot bising serta penggunaan lampu yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih jauh, Awaludin menambahkan operasi ini juga sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid19.

Selain pelanggaran lalu lintas polisi juga menertibkan warga yang tak menggunakan masker, ada sanksi sosial dan imbauan untuk menggunakan masker.

“Dalam Giat ini anggota sat lantas juga membagikan masker kepada masyarakat yang tak menggunakan masker,” pungkasnya.

Dalam operasi  Hunting/Patroli ini, polisi berhasil melakukan penindakan tilang sebanyak 53 set, barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 28 pelanggaran, roda empat 1 pelanggaran, STNK 19 pelanggaran dan SIM sebanyak 6 pelanggaran.

(mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *