Puluhan Organisasi Perempuan Minta Berhentikan JAK

Bang Kipot
1 Feb 2021 18:27
Berita 0 254
4 menit membaca

Puluhan Organisasi Perempuan dan Organisasi pemerhati masalah anak dan Perempuan, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (01/02/2021).

Kedatangan Puluhan Oganisasi tersebut untuk menyatakan sikap terkait tragedi kekerasan terhadap perempuan di Tomohon.

Baca: Soal JAK, ini Kata Kezia yang Kalahkan Angel Sepang

Kejadian itu terjadi tanggal 24 Januari 2021 yang videonya viral dan beredar luas.

Mereka yang datang menamai Forumnya Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

GPS menilai kondisi ini sangat menyakiti perasaan perempuan.

Menurut mereka kejadian ini juga telah melahirkan beragam persepsi negatif terkait konstruksi sosial-budaya.

Itu terkait posisi perempuan dalam tatanan keluarga dan bermasyarakat.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Joice Worotikan berpendapat peristiwa ini sungguh sangat memalukan dan mencoreng citra DPRD Sulawesi Utara.

“Ini karena terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai pimpinan (Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara,” tegasnya

Menurutnya, perbuatan JAK sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika.

Kejadian ini telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut.

Joice terlihat bersama Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Swara Parangpuan Sulut, Vivi George, Ketua PERUATI Suluttenggo – Ruth Ketsia dan Ketua Terung ne Lumimuut Sulut Marhaeni Mawuntu.

Dia melanjutkan, peristiwa ini menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seperti ini yang belum tertangani maksimal.

Pengungkapan kasus harus transparan dan tuntas bukan tertutup rapat.


Lanjut dia, tidak terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengakibatkan korban semakin mengalami luka batin seumur hidup. Hal itu sulit tersembuhkan bahkan berujung kematian.


Untuk itu mereka menuntut James Arthur Kojongian segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut.


Dalam rilis kepada Newsantara.id, gabungan organisasi perempuan menegaskan beberapa poin terkait dengan permasalahan tersebut:

  1. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Sulut dan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar mengambil keputusan. Segera memberhentikan James Arthur Kojongian. Dari jabatan kepengurusan Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara (tidak hanya menonaktifkannya).

3. Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan anak. Itu dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan.

Aparat Penegak Hukum harus proaktif menindak tegas proses hukum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut. Meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
  2. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan. Menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada korban kekerasan.
  3. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  4. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.
  5. Media massa agar dalam pemberitaannya terkait kekerasan mengedepankan kode etik jurnalistik pemberitaan dengan perspektif perempuan dan anak.

9.Masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan (bullying), penghakiman sepihak kepada perempuan dan anak sebagai korban.

  1. Semua pihak, perempuan dan laki-laki, bersatu melakukan aksi ‘Stop Kekerasan kepada Perempuan dan Anak dalam segala bentuk.
GPS berharap pernyataan dan sikap ini segera mendapat respon positif dan tindak lanjut yang tegas.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPD Partai Golkar Sulut, dan DPP Partai Golkar, Aparat Penegak Hukum terkait, lembaga-lembaga keagamaan. Terakhir kepada masyarakat Sulawesi Utara, atas perhatian dan dukungan,” tutup Joice.

Berikut 20 Organisasi yang menyatakan sikap

  1. Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) SULUT
  2. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) SULUT
  3. Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Wilayah XI
  4. Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) SULUTTENGGO
  5. Swara Parangpuan SULUT
  6. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) SULUT
  7. Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” SULUT
  8. Pusat Studi Gender Universitas Negeri Manado (UNIMA)
  9. Yayasan Suara Nurani Minaesa
  10. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado
  11. Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN)
  12. Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN), wilayah SULUT
  13. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado
  14. Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) SULUT
  15. Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GKSI) SULUT
  16. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)
  17. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) SULUT
  18. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manado
  19. Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS)
  20. Pusat Kajian Perempuan LPPM Unsrat Manado (ist/jws)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *