PT MSM Siap Bongkar Ladang Emas Tatelu

F. G. Tangkudung
25 Feb 2021 08:32
Berita 0 88
2 menit membaca

Sekadar informasi, luas lahan tambang di Tatelu berkisar 50 hektare dan 30 hektare kini milik PT MSM – TTN yang mereka beli dari pemilik sebelumnya.

Mimpi penambang rakyat di Tatelu Raya, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat melakukan aktivitas tambang tanpa adanya gangguan dari Perusahaan tambang akhirnya pupus.

Baca: Waruga, Sarkofagus Histroris di Utara Minahasa

Upaya demonstrasi penolakan terhadap PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), yang mereka lakukan pada 10 Februari 2021 tak terpenuhi.

Meski begitu, ada win-win solution yang tercapai antara kedua belah pihak.

Pemkab Minahasa Utara mempertemukan pihak-pihak yang bertikai. Penambang rakyat dan PT MSM – TTN berhasil menyepakati jalan damai, Senin (22/02/2021).

Ada tujuh poin yang mereka sepakati, sesuai hasil pertemuan di Mapolres Minahasa Utara.

Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau memimpin mediasi yang berjalan alot namun berakhir dengan damai.

Kesepatakan ini sudah mendapat persetujuan dari perwakilan pemilik tambang, pemilik lahan dan ketua koperasi serta perwakilan PT MSM.

Tujuh poin kesepakatan yang tercapai adalah, PT MSM / TTN akan melakukan eksplorasi tapi tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat.

Saat eksplorasi berlangsung dan ada kejadian teknis, maka masyarakat/ penambang/ pemilik lahan bisa berkomunikasi dengan pihak perusahaan secara baik. Perusahaan wajib memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.

Tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada pemilik lahan, apabila akan menjual tanah mereka kepada perusahaan.

Penambang rakyat harus memperpanjang ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baik penambang rakyat dan PT.MSM- TTN, tidak boleh melakukan penambangan di luar wilayah mereka. Mereka juga tak boleh masuk wilayah lain.

Sesuai undang-undang, kedalaman penambang rakyat hanya sampai 100 meter, sedangkan kedalaman lubang tambang perusahaan tidak terbatas.

Bila nantinya ada aktivitas penambangan yang mencemari lingkungan, baik penambang rakyat maupun PT MSM-TTN akan diproses secara hukum yang berlaku.

Sebelumnya pada 10 Februari lalu, ratusan penambang rakyat di Tatelu melakukan unjuk rasa menolak eksplorasi PT MSM-TTN di wilayah mereka.

Masuknya PT MSM-TTN ke Tatelu dikhawatirkan akan mengeruk habis emas yang ada, apalagi mereka menggunakan alat berat.

“Lokasi ini tidak cocok dengan perusahaan besar. Lokasi ini dekat tempat pemukiman dan berada di bawah gunung Klabat,” ujar pendemo.

Baca: Polimdo Dinilai terus Tabrak Aturan

Sekadar informasi, Luas lahan tambang di Tatelu berkisar 50 hektare dan 30 hektare kini milik PT MSM /TTN yang mereka beli dari pemilik sebelumnya.

Sisa lahan sebesar 20 hektare milik penambang rakyat, yang telah melakukan aktivitas tambang selama puluhan tahun.

(nid/ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *