PSU Provinsi Papua Pakai APBD

Pemerintah menyatakan Provinsi Papua mampu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada, menggunakan APBD. PSU Provinsi Papua Pakai APBD.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Papua mampu untuk menggelar PSU dengan dana APBD.

“Kemarin Papua mengajukan untuk PSU pakai APBN, tapi setelah kami bahas mereka mampu kok gunakan dana dari APBD,” kata Tito, Jumat (7/3/2025).

Menurutunya, setelah menggelar rapat dengan daerah yang melaksanakan PSU, pemerintah masih melakukan kajian untuk daerah-daerah yang tidak mampu.

“Setelah kami bahas, sebagian darah yang oke kalau pakai APBD. Tapi banyak juga daerah yang tidak efisien, jadi saya minta untuk kurangin pengeluaran yang tidak perlu,” tambahnya.

Tito menyebut ada beberapa daerah yang tak mampu biayai PSU Pilkada, sehingga pemerintah pusat kembali menghitung besaran biayanya.

“Memang ada daerah yang tak mampu, tapi kami coba kalau memang dia nyerah, akan kami backup dari APBD Provinsi,” ujar Tito.

Total ada 16 daerah yang menyatakan tak mampu gelar PSU dengan APBD, sehingga pemerintah menghitung kembali seluruh biaya.

Sebelumnya, Wamendagri Ribka Haluk mengatakan ada sebanyak 24 daerah yang menggelar PSU, dan 8 daerah menyatakan mampu dalam hal pendanaan.

Delapan daerah ini adalah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lalu, Kabupaten Bungo, Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Banggai.

Sementara 16 daerah yang menyatakan mereka tak mampu lagi menggelar PSU karena terkendala masalah pendanaan.

Daerah tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman.

Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palopo, Kota Sabang dan Kota Banjarbaru.

Ribka menambahkan, daerah yang menyatakan tak sanggup untuk segera melakukan penambahan pos dalam APBD terkait pelaksanaan PSU.

“Kemendagri mendorong agar Pemda dan KPU daerah berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan memasukan PSU dalam APBD 2025,” kata Ribka.

KPU menjadwalkan pemilihan suara ulang Pilkada untuk dilakukan bisa setelah Idul Fitri. MK juga memberi jangka waktu hingga 90 hari untuk pelaksanaan PSU.(ato)

More From Author

Akulaku Terima Dana Segar Rp850 M

Cadangan Migas Sulawesi Melimpah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *