Proyek tak Selesai 31 Desember, Ini Hukumannya

F. G. Tangkudung
28 Des 2017 13:49
Berita Pustaka 0 891
3 menit membaca

Sejumlah proyek di Kota Manado terlihat masih terus dikebut agar bisa selesai maksimal tanggal 31 Desember 2017.

Dari pantauan Manadopedia, hingga beberapa hari mengakhiri tahun anggaran 2017, sejumlah proyek masih jauh dari kata selesai.

Walikota Manado, Vicky Lumentut sebelumnya sudah menegaskan agar para penyedia barang dan jasa agar bisa memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

“Kepada kepala dinas, pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya sampai tanggal 31 Desember. Jangan ada kelonggaran, karena masalah timbul akibat banyaknya kelonggaran,” katanya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi bersama instansi terkait belum lama ini.

Lumentut juga mengingatkan, agar pekerjaan yang belum selesai tidak boleh menerima rekomendasi pembayaran.

“Pengawas juga harus berfungsi dengan baik. Jika pekerjaan belum selesai jangan direkom untuk dibayar. Sebaliknya, jika sudah beres tak boleh dipersulit,” katanya.

Lumentut dengan tegas tak akan kompromi jika ada pihak yang pekerjaannya tidak beres dan tidak selesai pada 31 Desember 2017.

“Jika saya temukan ada ketidakberesan, saya orang pertama yang bakal mempersoalkan ini sampai ke proses hukum. Jangan coba-coba kompromi,” kata Lumentut lantang.

Diketahui, kontraktor yang tidak menyelesaikan kewajibannya akan diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Jika hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, maka kontraktor akan dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kontraktor juga bisa terancam pidana jika ditemukan penyimpangan pekerjaan atau diketahui turut serta dalam tindakan merugikan negara dan korupsi.

Penyimpangan pekerjaan yang berpotensi kerugian negara bisa terungkap dari badan pemeriksa, institusi hukum bahkan dari laporan masyarakat.

Selama ini, penyedia barang/jasa (kontraktor) yang melanggar batas waktu 31 Desember memiliki tiga alternatif.

Pertama, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) akan memutus kontrak secara sepihak. Kontraktor dianggap lalai atau cedera janji melaksanakan kewajiban. Sisa pekerjaan tersebut akan dilelangkan kembali pada tahun berikut.

Opsi pelelangan kembali bisa berakibat ketidakefisien ketika mengkapitalisasi nilai aset. Hal ini disebabkan pelelangan kembali membutuhkan biaya pelelangan, biaya perencanaan serta pengawasan.

Kedua, akan ada berita acara palsu yang menyebutkan proses pekerjaan telah selesai seratus persen per tanggal 20 Desember. Tapi rekening kontraktor akan diblokir PPK atau bisa juga ditampung pada rekening lain hingga pekerjaan telah selesai.

Opsi ini banyak dilakukan praktisi penyedia barang dan jasa. Namun, langkah ini rawan penyimpangan, yang berujung korupsi atau kerugian negara.

Ketiga, pekerjaan akan dikerjakan pada tahun berikut dengan menyerahkan jaminan pembayaran dan jaminan pelaksanaan. Besar jaminan ini sebesar nilai pekerjaan yang belum terselesaikan.

Aturan memang mengatur pemberian waktu tambahan di awal tahun bagi para kontraktor yang dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa mencairkan jaminan jika denda keterlambatan melebihi lima persen.

Meski ada jaminan, opsi ini juga rentan menyebabkan kerugian negara. Langkah ini dinilai menghilangkan potensi negara menerima bunga dari dana yang harusnya dikembalikan sejak akhir tahun sebelumnya.

Penulis: Efge Tangkudung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *