Tiga Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Keliru

Bang Kipot
30 Mar 2021 08:48
Berita 0 330
2 menit membaca

Saksi kedua yaitu Ahli Hukum Pidana, Michael Barahama SH MH menyebut, penetapan tersangka keliru karena tidak ada kerugian negara

Sidang gugatan praperadilan pemohon Andreas George Tirayoh (AGT) terhadap termohon Kejaksaan Negeri Bitung kembali gerlangsung, Senin (29/3/2021).

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi termohon dan saksi pemohon berlangsung selama sepuluh jam dengan hakim tunggal, Rustam, SH MH.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum AGT menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Dr Dani Pinasang SH MH.

Saksi ahli menyebut penetapan AGT sebagai tersangka tunggal, dalam kasus tindak pidana korupsi sangatlah tidak tepat.

Menurutnya, penetapan ini tergolong penyalahgunaan wewenang, dan seharusnya kasus ini melalui Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN).

“Sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan mengenai administratif serta penyelewengan jabatan, harusnya bermuara pada PTUN, bukan tipikor,” ungkap Pinasang.

Apalagi menurut Pinasang, hingga kini belum adanya bukti kerugian negara dalam kasus ini.

“Tidak ada kerugian negara, sehingga tidak tepat jika kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya lagi.

Sementara saksi kedua yaitu Ahli Hukum Pidana, Michael Barahama SH MH menyebut, penetapan tersangka keliru karena tidak ada kerugian negara.

“Kalau kita berbicara tentang tipikor, maka harus ada juga tafsiran kerugian negara,” ungkap Barahama.

Lanjut Barahama, penyidik harus memiliki bukti ada kerugian negara lalu menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Sebelum menetapkan seorang tersangka itu, penyidik sudah ada bukti kerugian negara, dan harus bukti nyata berdasarkan audit BPK, harus begitu,” pungkasnya.

Pihak termohon Kejaksaan Negeri Bitung menghadirkan saksi ahli Auditor BPK RI Perwakilan Sulut, Nasrulah.

Saksi ahli Nasrulah menjelaskan, untuk dapat membuktikan seseorang atau badan usaha atau badan hukum, telah mengadakan pengadaan harus ada kontrak.

“Kalau ada suatu pengadaan barang baik orang atau badan harus ada kontrak, berita acara serah terima barang, faktur pembelian, bukti pembayaran atau bukti transfer rekening,” kata Nasrulah.

Jadi menurutnya, kesalahan administrasi harus juga diselesaikan secara administrasi.

Baca: BSM Gelar Khitanan Massal

Sementara itu, kuasa hukum AGT Michael Jacobus  mengatakan dengan mendengar semua keterangan saksi-saksi, maka jika terjadi kesalahan administrasi maka penyelesaiannya juga secara administrasi.

“Karena ini kesalah administrasi maka wajib diselesaikan secara administrasi, itu berarti penetapan tersangka terhadap AGT adalah Kriminalisasi,” ujarnya.

(mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *