Kota Manado masuk dalam kategori daerah transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) oleh Kementerian Kesehatan RI per Selasa (7/4/2020).
Naiknya status Kota Manado, menyusul bertambahnya tiga pasien positif covid19. Kini, jumlah positif corona di Kota Manado menjadi 8 orang dari sebelumnya 5 pasien. Ini berarti ada kenaikan sebesar 60 persen.
Status Daerah transmisi lokal dengan kata lain menegaskan penyebaran sudah terjadi antar penduduk di Kota Manado, bukan lagi dari luar daerah.
Tiga kasus baru yang bertambah, dua antaranya bahkan berasal dari warga di daerah sekitar Kota Manado yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.
Baca: Tinutuan, Bubur Kaya Gizi Favorit Orang Diet
Sebelumnya, Walikota Manado, Vicky Lumentut mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan status Kota Manado sebagai tanggap darurat bencana non alam virus Corona.
Surat dengan nomor 46/KEP/03/setdako/2020 dari Pemkot Manado untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona lebih luas.
Keputusan penetapan tanggap darurat bencana non alam untuk Kota Manado, mengacu pada surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 29 Maret 2020.
Dalam surat ini, Walikota Manado menyebut status tanggap darurat berlaku selama 30 hari tehitung 3 April hingga 2 Mei 2020.
Surat keputusan walikota ini juga masih bisa diperpanjang tergantung perkembangan situasi dan kondisi Kota Manado.
Sementara itu, Keputusan ini juga membuat Pemkot harus mengambil langkah-langkah taktis dan strategis untuk penanganan virus corona.
Langkah strategis yang diambil meliputi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis, bantuan sosial kepada warga hingga pergeseran anggaran.
Status tanggap darurat juga mengharuskan Pemkot bekerja selama 24 jam penuh, serta mengerahkan semua sumber daya untuk menyelamatkan warga dari ganasnya virus mahkota asal kota Wuhan.
Untuk mendukung status tanggap darurat, Walikota Vicky Lumentut juga menghimbau warga yang baru datang dari luar Manado untuk melakukan hal-hal penegasan Pemkot.
“Kalau ada anggota keluarga atau saudara yang baru datang dari luar, jangan langsung menghubungi tenaga medis untuk periksa kesehatan. Karena ini untuk keselamatan kita,” kata Lumentut.
Menurut Walikota, orang yang baru sampai dari luar daerah harus langsung pulang ke rumah dan mengurung diri selama 14 hari. Jangan dulu melakukan aktivitas di luar rumah.
Setelah tiba di rumah, harap segera melapor ke aparat terdekat, apakah itu kepala lingkungan, hukum tua atau lurah dengan membawa KTP serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemudian, Bila dalam 14 hari mengalami keluhan seperti demam, flu, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, harus segera melapor ke petugas puskemas untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Setelah 14 hari di rumah dan tidak ada gejala sakit, orang tersebut sudah bisa beraktivitas. Namun ketika keluar rumah harus menggunakan masker dan lakukan physical distancing.
“Kalaupun juga harus keluar rumah harus pakai masker dan selalu ingat untuk lakukan physical distancing. Cuci tangan setiap saat dan jangan menyentuh wajah,” pungkas walikota.
Penulis : Emmanuel Athlon