Polres Bolmong Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas

F. G. Tangkudung
4 Jan 2018 22:08
Berita 0 520
2 menit membaca

Di awal tahun 2018 ini, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggagalkan penyeludupan pakaian bekas (baju cabo) asal Malaysia.

Sejumlah paket pakaian bekas ini digagalkan oleh petugas Kepolisian Resor Bolmong di Pelabuhan Desa Pangi, Sangtombolang pada Rabu (03/01/2018) malam.

Dibantu anggota Polsek Sangtombolang dan Petugas Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Tim Maleo Polres Bolmong mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang diduga mengangkut ratusan ton pakaian bekas selundupan.

Dipimpin Ipda Wayan Budha, Tim Maleo Polres Bolmong menuju lokasi keberadaan kapal tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Tim Maleo lalu melakukan penggeledahan kapal tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebanyak 2.500 bantalan baju cabo yang beratnya diduga mencapai 100 ton lebih.

Pakaian bekas tersebut diduga dikirim dari negara Malaysia yang diangkut melalui pelabuhan Kota Tarakan Kalimantan Utara, dan disinyalir akan dijual di wilayah Sulut.

Saat melakukan penggerebekan, kapal sudah dalam keadaan kosong karena nakhoda beserta Anak Buah Kapal (ABK) diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, AKBP Gani Siahaan membenarkan penggerebekan kapal yang memuat barang selundupan tersebut.

“Memang benar ada kapal yang digerebek di pelabuhan Desa Pangi. Tim kami sudah melakukan penyelidikan namun nakhoda dan ABK sudah melarikan diri. Namun identitas pemilik sudah ada titik terang,” ujar Gani Siahaan.

Dari temuan Tim Maleo dan Bea Cukai, diduga barang-barang tersebut milik seseorang bernama Azis. Namun keberadaan Aziz belum diketahui karena masih dalam penyelidikan petugas kepolisan.

“Kapal yang diamankan memang tidak memiliki nama, namun ada titik terang pemilik kapal karena pada pelampung kapal ditemukan tulisan Rosalina 01,” katanya lagi.

Lanjut Gani Siahaan, pelaku penyeludupan pakaian bekas ini bisa dijerat dengan Undang- undang nomor 17 tahun 2006, pasal 102 huruf (a), tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pihak Kepolisian Resort Bolmong masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian bekas sementara masih berada di dalam dek kapal. Untuk pelaku nantinya bisa dijerat dengan undang-undang tentang kepabeanan,” tukasnya.

Penulis : Antonnyus Inra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *