Pembuat PCR Palsu Terungkap, Pelaku Adalah ASN

F. G. Tangkudung
29 Jul 2021 15:55
Berita 0 103
2 menit membaca

Modus pembuat PCR palsu bagi pelaku perjalanan keluar kota akhirnya terungkap.

Polres Bitung berhasil menangkap tersangka pelaku pembuat PCR palsu pada Minggu (25/7/2021).

Baca : Tersangka Baru Kredit Macet Bank SulutGo

Dalam keterangan pers di Mapolres, Kamis (29/7/2021), Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana bersama Kasat Reskrim Frelly Sumampow membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Memang benar, kami telah menangkap tersangka HES alias Hence yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Sulut,” kata Indra Pramana.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pembuat PCR palsu ini bermula dari informasi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung.

Polisi menerima informasi dari petugas KKP Bitung, yang menyebut mereka menemukan adanya dugaan pemalsuan PCR palsu.

“Jadi pada Sabtu (24/7/2021) kami mendapat laporan dari KKP Bitung bahwa ada penemuan penggunaan PCR palsu oleh penumpang kapal,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi pada lokasi kejadian.

“Jadi setelah kami mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan pada hari minggu,” jelasnya lagi.

Usai mengumpulkan informasi, AKBP Indra Pramana menyebut polisi langsung bergerak ke Minahasa Selatan.

“Kami langsung ke rumah pengguna PCR palsu di Amurang dan mengamankan satu oknum pengguna PCR palsu tersebut.”

“Kemudian kami bergerak ke Kelurahan Mapanget Kota Manado, dan mengamankan oknum yang menjadi perantara untuk pembuatan dokumen PCR palsu,” lanjutnya.

Dari keterangan dua orang tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka HES alias Hence yang berada di Desa Laikit, Kabupaten Minahasa Utara.

“Dengan keterangan pengguna jasa dan perantara kami berhasil menangkap tersangka di Desa Laikit,” ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, dari keterangan tersangka surat PCR tersebut dia buat menggunakan laptop miliknya untuk membuat surat PCR palsu.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka, yaitu satu unit laptop dan printer.

Modus tersangka HES adalah menawarkan pembuatan PCR palsu untuk perjalanan luar kota.

Sementara tarifnya bervariasi mulai Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Terangka sudah memiliki format surat PCR pdf, kemudian data identitas pengguna tinggal edit dan print,” pungkas AKBP Indra Pramana.

Tersangka HES diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana sub pasal 268 ayat (1) KHU Pidana, dengan ancaman pidana penjara lama 6 (enam) tahun.

Sekadar informasi, tersangka HES alias Hence merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas pada Biro Protokoler Pemprov Sulut dan sekarang bertugas di bandara Sam Ratulangi Manado.

(*/mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *