Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado kembali membongkar dan meringkus jaringan pengedar obat keras jenis Trihexipenidyl.
Kali ini polisi berhal menangkap warga Tuminting berinisial FB alias Farhan, yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada media menyebut, penangkapan FB terjadi setelah ada laporan dari warga.
Menurut Sugeng, FB merupakan sindikat pengedar obat-obat terlarang yang menjadi target polisi.
Tersangka merupakan sindikat pengedar obat terlarang, polisi menangkap tersangka saat akan melakukan praktik jual beli di Tuminting, kata Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, setelah mendapat informasi warga Polisi bergerak cepat menuju lokasi transaksi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial DL yang membeli obat Trihexipenidyl seharga Rp30 ribu dari tersangka FB.
Dari informasi DL polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka FB, saat penggeledahan polisi mendapat uang tunai Rp30 ribu dalam jaket FB, uang ini yang merupakan hasil penjualan obat Trihexipenidyl.
Polisi juga menemukan 97 butir obat Trihexipenidyl yang tersimpan di atas loteng kamar pelaku. FB bersama barang bukti kemudian menuju ke Mapolresta Manado.
Kepada polisi, FB mengaku mendapat semua barang haram ini dari seseorang dengan inisial E yang saat ini masih buron.
FB mendapatkan barang tersebut dengan cara, mentransfer uang Rp50 melalui ATM kemudian E mengirim barang ke lokasi sesuai perjanjian, lalu pelaku mengambil barang tersebut.
Sebelumnya juga, polisi mengungkap kasus penggunaan obat-obat terlarang. Lelaki berinisial S (23), Warga Pakowa, Kecamatan Wanea, terciduk oleh tim Sat Narkoba, Sabtu (29/5/2021) lalu.
Dari tangan tersangka S, polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu, satu alat hisap dan satu timbangan.
Baca juga: Lomban Sebut Pengganti SGR di DPRD Minut
Baca juga: Hasil Autopsi Helmud Hontong Keluar Dua Minggu
Kasat Narkoba, AKP Sugeng mengimbau masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkoba di masyarakat.
“Masyarakat harus segera melapor ke polisi apabila melihat ada hal yang mencurigakan. Mari sama-sama kita basmi penyakit masyarakat ini,” ucap Sugeng.
(*/djl)
Tidak ada komentar