Polisi berhasil melakukan penggerebekan terhadap pabrik obat ilegal terbesar di Indonesia, omzetnya mencapai Rp2 miliar sehari.
Pabrik yang berada di Bantul, Yogyakarta ini memproduksi obat keras dan berbahaya secara ilegal.
Baca : TNI AL Serang Sangkup Dengan Serbuan Vaksinasi
Dalam keterangnya, Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menyebut pihaknya sudah menangkap penyuplai bahan baku obat berinisial AS.
“Suplier bahan bakunya sudah kami tangkap, dan kami akan melakukan penyelidikan terhadap bahan baku utama pembuatan obat ini,” kata Siregar, Senin (27/9/2021).
Polisi juga sudah menyita bahan baku dari pabrik tersebut dan menyakatan bahwa semua bahan baku berasal dari luar negeri.
“Semua bahan baku mereka dapat secara ilegal, karena berasal dari luar negeri, mungkin dari Cina,” tambah Siregar.
Walau menggunakan bahan baku dari luar, Siregar menyebut belum ditemukan adanya keterlibatan orang asing.
“Polisi sementara lakukan pengembangan kasus ini, terutama asal bahan baku dan jalur pengiriman, kami duga berasal dari beberapa negara,” katanya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Rabu (22/9/2021) subuh, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku seberat 7,7 ton di pabrik obat ilegal tersebut.
Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 Kg. Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 Kg, Lactose 6.250 Kg, Dextromethorphan 200 Kg.
Trihexyphenidyl 275 Kg, dan 100 Kg adonan bahan baku siap produksi.
Barang bukti lainnya adalah truk colt AB 8608 IS, Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L.
Kemudian ada mesin oven obat, mesin pewarna obat dan mesin coding/printing untuk mencetak.
“Selain bahan baku ini kami juga menyita 30,34 juta butir obat keras, yang sudah dikemas dalam 1.200 koli paket dus siap edar,” jelasnya.
Sementara itu, dari keterangan dua orang saksi yang tertangkap biaya operasional awal pabrik serta gaji karyawan berjumlah Rp2-3 miliar.
“Sehari mereka produksi 2 juta butir pil dengan omzet per hari Rp2 miliar.”
“Mereka juga tidak memiliki izin penggunaan sarana produksi dan izin edar, sehingga masuk karegori obat ilegal,” pungkas Brigadir Siregar.
(*/oka/gcm)
Tidak ada komentar