Polda Sulut Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka Aksi Perusakan

F. G. Tangkudung
25 Jul 2017 15:39
Berita 0 305
3 menit membaca

Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.

Yasti diduga terlibat dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch, sebluan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan membenarkan status hukum Bupati Bolmong tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari 13 Satpol PP semuanya mengatakan aksi perusakan itu atas perintah tersangka,” jelasnya.

Tompo melanjutkan, mantan anggota komis V DPR RI tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

Tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak perusakan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang atau benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,”

Meski sudah ditetapkan sebegai tersangka, Bupati Bolaang Mongondow periode 2017-2022 tersebut belum akan ditahan.

Dia juga mengingatkan kepada kepala daerah yang lain untuk mengambil pelajaran dari kasus ini, agar tidak menjadi pemimpin yang arogan.

Sementara itu, pascapenetapan status tersangka, Yasti mengaku menerima dengan ikhlas dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, puji Tuhan, akhirnya ditetapkan tersangka. Pasti menerima dengan hati yang ikhlas,” katanya.

Yasti yang mengaku belum menerima surat penetapan tersangka, mengimbau kepada warga Bolmong untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

“Jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang, ini biasa. Ini resiko jabatan. Tidak boleh ada reaksi apa pun,” imbaunya.

Penetapan status tersangka tersebut memang sempat mendapat reaksi keras dari pendukung Yasti.

Yasti yang juga merupakan kader Partai Amanat nasional, mendapat dukungan moril dari partainya tersebut.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN )Teguh Juwarno menyayangkan penetapan tersangka kader PAN yang juga Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Penetapan tersangka kepada Bu Yasti adalah tindakan yang tergesa-gesa dan patut disayangkan. Apa yang dilakukan Bu Yasti pasti dengan pertimbangan yang penuh perhitungan dan tidak sembarangan,” katanya.

Menurutnya, penertiban usaha yang tak berizin adalah hal yang tepat. Pihak kepolisian justru nanti akan dianggap membela kepentingan pemilik modal meski mereka melanggar aturan.

Kasus ini bermula ketika PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang berada di jalan Trans Sulawesi, Inobonto, Bolaang Mongondow dirusak pasukan Satpol PP.

Belakangan aksi tersebut diketahui merupakan perintah dari Bupati Bolmong yang belum lama menjabat tersebut.

Alasannya, pemerintah Kabupaten Bolmong geram dengan tindakan perusahaan tersebut yang terus melakukan operasi meski belum mendapat izin.

PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) dalam keterangannya menyebutkan proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masih sementara berjalan.

Kedu belah pihak sempat berdamai, dan pihak perusahaan sudah mencabut laporan tersebut.

Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum tersebut karena kasus pengrusakan tersebut masuk dalam delik biasa bukan delik aduan, artinya meski telah terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak, proses hukumnya harus tetap berjalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *