Polda Sulut Tahan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, Siapa Berikut?

admin
17 Apr 2025 16:35
Berita 0 415
2 menit membaca

Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina akhirnya memenuhi panggilan Polda Sulut, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Baru saja tiba dari Amerika Serikat, Kamis (17/4/2025) pagi, Hein Arina langsung berangkat menuju Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan selama 3 jam, Hein Arina langsung mengenakan baju orange dan menjalani penahanan bersama empat tersangka lainnya.

Empat tersangka lainnya telah “ngekos” dalam sel tahanan Polda Sulut. Mereka adalah Steve Kepel (SK), Jeffry Korengkeng (JK), Fereydy Kaligis (FK) dan Asiano Gammy Kawatu (AGK).

Penetapan status tersangka Pendeta Hein Arina oleh Polda Sulut pada 3 April 2025 , namun saat itu sedang berada di Amerika.

Pemeriksaan Arina sebagai tersangka sempat tertunda hingga Polda Sulut mengeluarkan surat pemanggilan kedua pada 14 April lalu.

Sekadar informasi, dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020-2023, Polda Sulut telah memeriksa puluhan saksi.

Polda Sulut juga sudah memeriksa mantan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw dan Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen.

Adapun modus yang para tersangka lakukan adalah menganggarkan, menggunakan serta mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur.

Serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi.

Nama Anggota DPR RI Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp8,9 Miliar

4 Pejabat Pemprov Sulut Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM

Kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sekadar informasi, Sinode GMIM telah menerima dana hibah dari Pemprov Sulut sebesar Rp21,5 miliar, dan dugaan korupsi dana hibah ini sebesar Rp8.967.684.405,98.(oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *