Apabila dalam pemeriksaan terbukti terindikasi bersalah maka Polda akan tahan mantan bupati Minut.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara saat ini sedang memeriksa mantan Bupati Minahasa, Vonny Panambunan, Rabu (28/4/2021) siang.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara, Theo Rumampuk, Vonny saat ini masih berada di Mapolda Sulut.
“Vonny masih sementara berada di Polda untuk pemeriksaan, kita tunggu saja,” kata Rumampuk kepada media, Rabu (28/4/2021).
Selanjutnya, apabila dalam pemeriksaan terbukti maka Polda akan tahan mantan bupati minut.
“Vonny akan sementara kami tahan di Mapolda Sulut,” ungkapnya lagi.
Pada Maret lalu, Kejaksaan Tinggi Sulut telah menetapkan Mantan Bupati Minahasa Utara ini sebagai tersangka kasus pemecah ombak di Likupang.
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Kejadi Sulut Nomor B-298/P.1/Fd.1/03/2021, tanggal 15 maret 2021.
Usai penetapan tersangka, Vonny Panambunan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Jumlah uang tersebut masih kurang lebih Rp2,5 miliar yang harus dikembalikan.
Sebelum menjadi tersangka, nama mantan Calon Gubernur Sulut ini sering terdengar saat sidang berlangsung. Banyak saksi yang menyebut keterlibatan Vonny.
Kejati juga telah menetapkan adik Vonny sebagai tersangka korupsi kasus yang sama pada 21 Januari lalu.
Penyidik Kejati Sulut juga pernah membawa beberapa berkas dokumen dari Kantor Bupati Minut.
Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minahasa Utara telah bergulir sejak 2016.
Hingga kini, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang tersangka. Empat tersangka telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.
Mereka yang telah menjadi tersangka adalah Mantan Kepala BPBD Minut, Rosa Tidajoh.
Kemudian ada Direktur BNPB, Junjungan Tambunan yang mendapat vonis ringan yaitu 1,6 tahun penjara.
Lalu ada nama Robby Maukar selaku kontraktor, serta ASN Minut Steven Solang selaku PPK proyek tersebut.
Satu tersangka lainnya yang belum mendapat putusan hukuman adalah Alex Panambunan.
Baca: Jokowi Lantik Putra Papua Jadi Menteri
Hingga saat ini Alex belum juga menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Sulut, terkait kasus yang sempat heboh di tahun 2016 ini.
(*/ath)
Tidak ada komentar