PKPI dan PBB Jadi Penonton di Pemilu 2019

F. G. Tangkudung
17 Feb 2018 14:38
Berita 0 278
2 menit membaca

Dua partai peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2014, dinyatakan tidak lolos untuk menjadi partai peserta pemilu 2019.

Dua partai tersebut adalah  Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Dalam Rekapitulasi Nasional Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019. Penetapan tersebut dipimpin langsung ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran 75 persen kabupaten/kota dari 34 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono mengaku akan menempuh jalur hukum terkait tidak diloloskan PKPI.

“Kami menyesalkan kinerja KPUD di daerah yang tidak profesional melakukan verifikasi faktual. PKPI merasa sangat dirugikan dan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu RI,” katanya.

Diketahui dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi ambang batas Parlemen Threshold. Dalam Pemilu tersebut Partai Bulan Bintang (PBB) hanya meraup 1.825.750 suara atau 1,46 persen. Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) cuma meraih 1.143.094 suara atau setara 0,91 persen

Sepuluh partai peserta Pemilu 2014 dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2019. Sejumlah partai tersebut adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Pertai Demokrat.

Selain itu ada juga  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Di luar sepuluh partai tersebut, ada empat partai baru yang dinyatakan lolos mengikuti Pemilihan Umum 2019. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Garuda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pengundian nomor urut pada Minggu (18/2/2018).

Penulis: Efge Tangkudung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *