Hal ini nampaknya harus menjadi perhatian bagi semua pengendara sepeda motor.
Pihak kepolisian sudah mulai menindak pemotor yang merokok saat berkendara. Hal ini didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu menjelaskan perlindungan keselamatan pengemudi motor untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pasal 6 huruf C disebutkan “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Bagi mereka yang menganggap remeh akan langsung terkena tilang. Sanksinya sangat memberatkan yakni denda senilai Rp750 ribu. Mereka akan dijerat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
Diketahui, peraturan ini dirilis Kemenhub bersamaan dengan ketentuan operasional ojek online dan tarif. Selain merokok, menerima telepon atau memegang ponsel saat mengemudi, juga akan terkena tilang.
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya sudah menindak ratusan pengendara motor terkait aturan yang berlaku sejak 1 April 2019 itu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir menjelaskan, aturan itu sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan Permenhub merupakan penegasan untuk mencegah kecelakaan saat berkendara. Sebelumnya sudah ada aturan seperti itu untuk melindungi keselamatan pengendara dan orang lain,” katanya.
Dia menambahkan, jika pengemudi ingin merokok, tak ada salahnya untuk berhenti sejenak di tempat yang diperbolehkan sembari beristirahat.
Hal yang sama juga untuk mereka yang akan menerima telepon atau mengecek lokasi GPS, terlebih bagi para pengendara ojek online.
Lanjut dia, aturan tersebut kini masih dikhususkan untuk pengemudi sepeda motor, tidak termasuk orang yang dibonceng.
“Yang dibonceng tidak diatur dalam undang-undang. Intinya apapun yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain akan ditindak,” katanya.
Diketahui, kecelakaan di jalan raya banyak disebabkan oleh kurang konsentrasinya pengemudi saat berkendara. Sejak beberapa tahun lalu, Polisi dan stakeholder lainnya terus menyosialisasikan safety ridding atau cara berkendara aman.
Selain tidak melakukan aktivitas membahayakan, pengendara sepeda motor juga diwajibkan untuk memperhatikan kelengkapan motor dan pengaman diri.
Penulis: Kayla Carissa