Pimpinan Cabang BRI Cabang Bumi Beringin Manado, Jenny Liwe kepada Newsantara.id membantah jika ada pemotongan.
Pembagian dana Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BUMKM) sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yg terdampak Covid 19, masih menyisakan masalah.
Kepada Newsantara.id, Andro (bukan nama sebenarnya), meminta media untuk memuat keluhannya mewakili sejumlah teman-temannya.
Baca: Keren, ini Untungnya Bila Gunakan Aplikasi BRImo
Dia bersama sejumlah penerima BUMKM mengaku mendapat potongan uang dengan nominal Rp50 ribu dari pihak BRI Cabang Bumi Beringin Manado, Sulawesi Utara.
“Kami harus memberikan Rp50 ribu kepada pihak bank dari dana BUMKM, katanya potong untuk asuransi,” kata dia, bersama seorang rekannya, Ria (pun bukan nama sebenarnya), yang juga menerima perlakuan serupa.
Dia meyesalkan pihak BRI yang seakan mengharuskan penerima bantuan untuk memberikan uang tersebut.
“Tidak ada pengisian formulir data peserta asuransi atau penjelasan rinci soal asuransi yang dimaksud. Juga tidak melalui teller atau customer service yang ada di front office, tapi diarahkan ke salah satu ruangan. Ini kan aneh,” katanya.
Soal mengapa dia tidak menolak untuk memberikan, dia mengaku takut jika justru akan mendapat hambatan pihak oknum bank dalam pengurusan bantuan.
“Secara psikologis, kami pasti akan memberikan uang permintaan itu, meski sebenarnya enggan untuk mengeluarkannya. Ini bukan semata soal nominal. Besar kecil itu relatif. Kami yang terdampak langsung dengan pandemi ini, tidak ikhlas memberinya,” curhat dia.
Pimpinan Cabang BRI Cabang Bumi Beringin Manado, Jenny Liwe kepada Newsantara.id membantah jika ada pemotongan.
Diksi yang benar versi dia, bukan ‘pemotongan’ tetapi ‘penawaran asuransi’.
“Tidak benar jika kami melakukan pemotongan dana BUMKM sebesar 2.400.000 menjadi 2.350.000. Yang kami lakukan adalah menawarkan asuransi kepada penerima,” tegasnya
Dirinya mengatakan penawaran ini tidak hanya untuk penerima BUKM namun kepada nasabah umum.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Utara, Fathur Ridho merespon hal ini mengatakan, langkah pihak BRI kurang bijak.
Apalagi menurutnya, keluhan para penerima, mereka umumnya tidak tahu dengan asuransi itu.
“Saya paham dengan kebijakan tersebut, bagian dari kegesitan marketing. Namun jangan sampai itu terbaca seperti jebakan. ‘Keharusan’ yang terbungkus dengan kata ‘Permintaan’,” jelasnya.
Ada baiknya, tambah Ridho, BRI menjelaskan detail manfaat asuransi tersebut, agar masyarakat bisa memutuskan secara logis.
“Kemungkinan ini adalah asuransi BRIngin Ajaib melihat dari jumlah nominalnya. Memang manfaatnya bagus. Jika penerima paham mungkin tidak ada keluhan seperti ini,” katanya lagi.
Tambah dia, pihak perbankan tidak boleh memaksa, apalagi ini bantuan untuk stimulus ekonomi masyarakat kecil akibat pandemi Covid19.
“Jangan sampai hal ini tergolong sebagai Pungutan liar (Pungli), konsekwensinya berat,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Sunarso sudah menegaskan agar masyarakat penerima BUMKM waspada dengan segala bentuk pungutan liar.
Dia menjelaskan, pencairan Bantuan Modal untuk Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta itu tak ada pungutan biaya dan utuh ke rekening penerima.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), Senin (24/8/2020).
Bantuan modal ini bersifat hibah, bukan pinjaman. Dana bantuan modal tersebut sudah berada di pihak Perbankan dan langsung ke rekening penerima. (jws/riz)
Tidak ada komentar