Pemilu Serentak 2024 Terancam Batal, Anggota DPR Bilang Begini

F. G. Tangkudung
10 Jan 2021 18:48
Berita 0 116
2 menit membaca

Rencana pemerintah untuk menggelar pemilu serentak pada tahun 2024 terancam batal terlaksana.

Baca: Kelelahan, TIga Anggota KPPS Sulut Meninggal

Pasalnya, disaat DPR membahas revisi Undang-Undang Pemiliu, banyak desakan dari anggota DPR yang meminta evaluasi pilkada serentak.

Salah satu anggota DPR yang mendesak pilkada tidak serentak adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Subardi.

Dia menyebut, pemerintah harus berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019, ketika banyak terjadi kekacauan, baik dari petugas pemilu maupun masyarakat yang memilih.

Oleh kerena itu, dia menyebut perlu adanya jeda waktu antara pemilu presiden dan pemilu legislatif, sehingga bisa menghindari kekacauan sosial-politik.

“Kita bisa melihat pada pemilu 2019 yang banyak terjadi kekacauan, banyak anggota KPPS meninggal akibat kelelahan,” kata dia, Sabtu (9/1/2021).

Dia menambahkan, pemilu serentak bukan berarti harus dalam sehari, tapi bisa di hari lain tapi dengan jeda waktu yang tak lama.

“Desain pemilu serentak bukan harus dalam sehari. Perlu ada jeda waktu antara pileg dan pilpres, sehingga tidak terjadi korban jiwa ,” tambahnya.

Sebagai masukan, dia menyebut pemilu serentak 2024 baiknya di waktu yang berbeda, tapi tidak lebih dari sebulan.

Walaupun beda, paket koalisi partai tidak boleh berubah, tetap seperti penetapan sebelum pemilu legislatif.

“Koalisi capres tetap seperti sebelum pileg, ini jangan berubah sehingga tidak terjadi politik transaksional akibat hasil perolehan suara legislatif,” tuturnya.

Dia berharap pemisahan pileg dan pilpres bisa menjadi ajang adu gagasan dan ide partai politik.

Dengan begitu, parpol akan bertarung dengan ideologinya sendiri dalam meraih suara kursi parlemen.

Sehingga pada saat pilpres, parpol tetap mengusung gagasan strategi dari parpol pengusung.

“Pemisahan pileg dan pilpres dapat membuat masyarakat tertarik untuk memilih parpol yang benar-benar pro kepada rakyat,” pungkasnya.

Yang jelas ide pemilu serentak tidak harus melenceng dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Sementara itu, DPR menargetkan RUU Pemilu bisa selesai pada pertengahan 2021, dan bisa diimplementasikan pada Pilkada 2022.

DPR juga sedang membahas wacana kemungkinan mundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2024 ke tahun 2027.

(*/nid/ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *