Pemilik Cuek, 2 Ribu Unit Power Bank Dibakar

Pemilik Cuek, 2 Ribu Unit Power Bank Dibakar

Aviation Security, Bandara Sam Ratulangi Manado menggelar pemusnahan barang-barang yang dilarang bawa dalam penerbangan (prohibited items) di kantor PT Angkasa Pura I, Jumat (7/12/2018).

Pelaksana Tugas Sementara (Pts) GM Bandara Sam Ratulangi Manado, Akhmad Akhadi menyebut, pemusnahan prohibited items sesuai dengan UU No.1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan.

Selain itu, pemusnahan ini juga sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No: Skep 2765/XII/ 2010, tentang Tata Cara: Pemeriksaan Keamanan Penumpang –  Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Akhadi menambahkan, pemusnahan prohibited items yang dilakukan adalah berbagai jenis barang yang disita oleh petugas bandara.

Prohibited items yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (flammable liquid) seberat 100 liter. 13 kardus korek api gas, 6 kardus barang tajam (bajam) yang terdiri dari cutter, gunting, pisau dan obeng.

Lalu ada, tabung aerosol sebanyak 50  buah, power bank sebanyak 2008 unit yang tidak diambil oleh pemiliknya. Selain dibakar, pemusnahan juga dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat.

Dijelaskan Akhmad Akhadi, pemusnahan prohibited items merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh semua Bandar udara di Indonesia, dan ini sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku.

“Bila volume prohibited items telah melebihi kapasitas,  tentunya kegiatan pesmunahan bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu selama 3 bulan,” katanya.

Ditambahkannya, pemusnahan ini merupakan edukasi kepada penumpang, sehingga mereka bisa mengetahui barang-barang apa saja yang tidak bisa dibawa dalam pesawat.

Semua barang yang disita, bisa diambil kembali oleh pemiliknya, namun bila tidak diambil selama 3 bulan, maka semua barang yang disita akan dimusnahkan.

Harapannya kedepan, tidak ada lagi penumpang yang masuk ke bandara, dengan membawa barang yang tidak sesuai UU dan ketentuan yang berlaku, ini semua dilakukan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pemusnahan prohibited item disaksikan oleh Pts. Airport Security & Safety Department Head, Sulkifli, Pts. GM Bandara Sam Ratulangi, perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Kepala Kepolisian Resort Kota Manado, pewakilan dari airlines.

Usai pemusnahan, dilakukan penyerahan barang yang tertinggal dan masih layak digunakan. Barang ini diserahkan kepada Persekutuan Oikumene Umat Kristen, yang nantinya diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.

Penulis : Lala Nvidia

More From Author

Bahas Kondisi Kebangsaan, Netizen 11 Kota Kopi Darat

Bahas Kondisi Kebangsaan, Netizen 11 Kota Kopi Darat

Keren, Puisi Kebangsaan Sesjen MPR Gugah Netizen

Keren, Puisi Kebangsaan Sesjen MPR Gugah Netizen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *