Pekan Depan 9 Juta ASN Terima THR

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9 Juta Aparatur Sipil Negara (ASN) se Indonesia.

Kabar Ini merupakan berita gembira bagi seluruh ASN di Indonesia, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP 11/2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Selain ASN, PPPK, Hakin, Polri dan TNI juga pensiunan akan mendapat THR yang pembayarannya mulaI tanggal 17 Maret 2025.

Tak hanya THR, Prabowo menyatakan ASN juga akan mendapat pembayaran gaji 13, yang jadwalnya pencairannya pada bulan Juni 2025.

“Pembayaran THR 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Tanggal 17 Maret sudah mulai pencairan,” kata Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Lanjut Presiden Prabowo Subianto, tertuang dalam PP 11/2025, jumlah ASN yang akan menerima THR dan gaji 13 sebanyak 9,4 juta orang.

“THR berupa gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri dan hakim,” tambah presiden.

Sementara itu, bagi ASN daerah skema pencairannya sama dengan ASN pusat, namun sesuai dengan kemampuan fiskal tiap-tiap daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun, untuk pembayaran THR ASN tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran THR sudah tertata dalam APBN dan APBD 2025, melalui Kementerian/Lembaga, BA BUN dan transfer daerah.

Tambah Menteri Keuangan, anggaran untuk THR ASN pusat menyentuh angka Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri.

Lalu anggaran yang teralokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sebesar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Selanjutnya untuk seluruh kebutuhan pembayaran THR ASN yang di daerah, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp19,3 triliun.

Khusus untuk ASN daerah, ada pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025, alokasinya sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal tiap-tiap pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR bagi ASN akan diatur oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan sesuai dengan mekanisme pencairan yang berlaku.

Pencairan THR akan masuk langsung ke rekening masing-masing ASN tanpa adanya potongan.(eva)

More From Author

Pernyataan Panglima TNI Lemahkan Posisi Mayor Teddy

Kapolri Copot Kapolres Mitra, Minut dan Bolsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *